Bogor, Dinamikaxpress.com – Setelah menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan, status hukum Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, R. Agus Sutisna resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/7/X/RES.1.24/2025/Reskrim yang dikeluarkan Satreskrim Polres Bogor pada 3 Oktober 2025. Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H., disebutkan bahwa hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti telah cukup kuat untuk menetapkan R. Agus Sutisna sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini diduga terjadi pada periode September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda – Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk tahap selanjutnya.
(Arifianti)
