
Jakarta, Dinamikaxpress.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik daerah setelah menangkap dua kepala daerah sekaligus dalam waktu berdekatan: Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berbeda, yakni pemerasan pejabat dan jual beli jabatan.
Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid terjadi pada Senin, 3 November 2025 dalam operasi tangkap tangan di sebuah kafe di kompleks rumah dinasnya, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Abdul Wahid diduga meminta setoran dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan istilah “jatah preman”. Uang itu disebut-sebut berasal dari proyek infrastruktur di enam wilayah kerja provinsi. KPK baru mengumumkan status tersangka Abdul Wahid pada Rabu, 5 November 2025, setelah melakukan pemeriksaan intensif.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap dalam OTT pada Jumat, 7 November 2025. Operasi dilakukan setelah KPK menerima laporan adanya transaksi suap terkait promosi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Tim KPK mengamankan Sugiri bersama sejumlah pejabat lainnya serta bukti uang tunai yang diduga hasil suap. Saat ini, Sugiri masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, dan status hukumnya akan diumumkan dalam waktu 24 jam.
Kedua operasi ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. KPK menegaskan, tindakan tegas ini menjadi bentuk komitmen lembaga dalam menindak penyalahgunaan wewenang pejabat publik, terutama di tingkat daerah yang masih rawan praktik jual beli jabatan dan pemerasan bawahan. Pemerintah pusat diimbau memperkuat pengawasan dan sistem rekrutmen agar kejadian serupa tak terus berulang. (Wans)
