Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • DAERAH
  • Razia Pajak Kendaraan di Tangsel: Puluhan Kendaraan Terjaring, Samsat Sediakan Layanan Keliling
  • DAERAH

Razia Pajak Kendaraan di Tangsel: Puluhan Kendaraan Terjaring, Samsat Sediakan Layanan Keliling

dinamikaxpress.com 29 Juli 2025 2 minutes read
IMG-20250729-WA0028

Tangerang Selatan, Dinamikaxpress.com – Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Samsat Ciputat pada hari ini masih berlangsung dan belum mencapai tahap penyelesaian. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif penegakan kepatuhan wajib pajak di wilayah Tangerang Selatan.

Dalam razia yang digelar kemarin, sebanyak 80 kendaraan roda dua dan 63 unit roda empat telah diperiksa. Selain itu, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, pihak Samsat juga menghadirkan layanan Samsat Keliling di lokasi razia. Hasilnya, sebanyak 17 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat melalui fasilitas tersebut.

“Untuk hari ini, pemeriksaan masih berlangsung. Nanti akan kami rekap lebih lanjut. Informasi selanjutnya belum bisa kami bocorkan karena masih bersifat rahasia,” ujar Firdaus, Wakil Kepala Samsat Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan ini juga melibatkan aparat kepolisian, dengan turut hadirnya Kapolsek Pamulang yang memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan razia.

Firdaus juga menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pemeriksaan yang dilakukan tiga kali sepanjang bulan Juli. “Ini merupakan razia kedua. Yang pertama kita gelar di Bintaro, dan yang kedua ini di depan alun-alun. Masih ada satu lagi yang akan dilakukan,” tambahnya.

Selain razia, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Oktober. Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No. 286, penghapusan ini mencakup denda pokok dan ganda, serta ketentuan dalam Pergub No. 322 tentang penghapusan pajak untuk kendaraan bermotor yang mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Kendaraan yang masuk ke Banten sebelum atau pada 31 Oktober hanya dikenakan biaya STNK, pelat nomor, dan BPKB tanpa dikenai pajak tambahan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.


(KmL)

 

 

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Serah Terima Jabatan Lurah Medang, Kecamatan Pagedangan Resmi Dilaksanakan
Next: Jelang HUT RI Ke-80, Kecamatan Kemeri Gelar Liga Camat Cup Di Desa Klebet

Related Stories

Screenshot_20260603_201922_Samsung Internet
  • DAERAH
  • POLITIK

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Festival Kuliner Nusantara Meriahkan Bulan Bung Karno di Tangsel

dinamikaxpress.com 3 Juni 2026
image_berita-c3543f8b-e859-4b85-85e8-366b4d8f364f
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN

Banten Catat Angka Melek Huruf 99,95 Persen, Akses Pendidikan Gratis Terus Diperluas

dinamikaxpress.com 30 Mei 2026
Screenshot_20260525_204216
  • DAERAH

Akses Bandara Diperbaiki, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Perbaikan Jalan Raya Perancis

dinamikaxpress.com 25 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.