Bogor, Dinamikaxpress.com – Pemerintah Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, resmi menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2019–2027. Keputusan ini diambil dalam rapat resmi yang berlangsung di Aula Desa Cibunar pada Kamis (18/9/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cibunar, H. Sarjono, bersama perangkat desa, serta dihadiri oleh Ketua BPD Haetami, LPM Udin Saprudin, tokoh masyarakat, dan perwakilan berbagai elemen warga.
Dalam sambutannya, Sarjono menegaskan bahwa perubahan RPJMDes ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang melibatkan aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.
“Kita tidak bisa terpaku pada rencana lama. Kondisi masyarakat berubah, tantangan dan peluang pun berkembang. Maka perubahan RPJMDes ini adalah bentuk adaptasi dan respon terhadap dinamika yang ada, demi mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ujar Sarjono.
Dokumen perubahan RPJMDes akan menjadi acuan utama penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahun hingga 2027. Beberapa sektor prioritas yang masuk dalam perubahan tersebut meliputi peningkatan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan potensi desa berbasis lokal.
Penetapan ini disebut sebagai wujud komitmen pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan yang partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kami harap semua pihak tetap bersinergi, baik pemerintah, BPD, maupun masyarakat, agar arah pembangunan ke depan bisa benar-benar membawa manfaat nyata bagi warga Desa Cibunar,” tambah Sarjono.
Tokoh masyarakat yang hadir menyambut baik keputusan tersebut, sekaligus menaruh harapan besar agar RPJMDes yang telah diperbarui dapat menjadi tonggak kemajuan Desa Cibunar menuju 2027.
(Arifianti)