Tangerang Selatan, Dinamikaxpress.com- Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk 9 tersangka pembuat dan pengedar narkotika sintesis sebanyak 21 kg. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkirwang, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa ke-9 tersangka tersebut berhasil diamankan di tempat yang berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (20/9/25), Kapolres menjelaskan bahwa 2 tersangka, yang berinisial AS dan FF, diamankan di lampu merah Gading Serpong, Jl. Serpong Raya, Tangerang Selatan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta anggota Unit 1 dan Tim Baya pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 00.10 WIB.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sintesis dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP Pardiman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ke-9 tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berikut adalah identitas 9 tersangka:
1. AS, laki-laki, 30 tahun
2. FF, laki-laki, 27 tahun
3. AF, laki-laki, 20 tahun
4. RA, laki-laki, 18 tahun
5. IB, laki-laki, 19 tahun
6. RY, laki-laki, 18 tahun
7. MT, laki-laki, 23 tahun
8. LR, laki-laki, 26 tahun
9. BN, laki-laki, 26 tahun
Penangkapan ke-9 tersangka ini dilakukan dalam tiga tahap:
*Tahap Pertama*
Pada Jumat, 12 September 2025, pukul 04.30 WIB, Sat Narkoba berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial AF, RA, IB, dan RY di Jl. Sindanglaya Raya, RT 03/011, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sintesis dalam bentuk daun kering dengan berat bruto keseluruhan 2.839 gram dan 3 unit timbangan digital.
Para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari akun Instagram Ir.REVOLUUSIONER dan menjualnya melalui akun Instagram COWBOYJUNKIES.PROJECT.
*Tahap Kedua*
Pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial MR, LR, dan BN di Bedjo Homestay, Jl. Pogung Dalangan No. 229, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
*Tahap Ketiga*
Hasil introgasi terhadap tersangka, anggota berhasil menemukan lokasi yang dijadikan tempat menyimpan bahan maupun memasak di Apartemen Pollux Chandstone, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan berupa 7.700 gram serbuk mengandung MDMB PINACA, 3.900 ML cairan mengandung MDMB 4en-PINACA, 124,5 gram selai mengandung MDMB 4en-PINACA, 4.260 ML mengandung 5-bromo-1-pentene, 2.400 gram serbuk mengandung potassium carbonat, dan berbagai peralatan masak untuk mengolah narkotika.
Tersangka MR mengaku barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang berinisial SB (DPO) dan SD (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
“Semoga dengan dibekuknya para pengedar narkotika dengan barang bukti 21 kg dapat menyelamatkan 2 juta jiwa pemakai narkotika jenis sintesis,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, S.H., M.H.
(Arifianti )