Depok – DinamikaXpress.com – Persoalan hutang piutang antara TR dan PA, salah satu pengusaha, kembali mencuat setelah adanya perbedaan penafsiran mengenai perjanjian kerjasama. Meski sebelumnya telah dibuat kesepakatan tertulis, polemik ini masih berlanjut hingga kini.
Kuasa hukum TR, Deny, menjelaskan kepada media bahwa pihaknya telah menunaikan kewajiban sesuai dengan permintaan PA, yakni mengembalikan dana secara mencicil dengan total Rp110 juta. “Kami sudah mencicil hingga lunas, bahkan ada bukti kwitansi. Namun, beberapa hari kemudian cicilan itu justru dikembalikan. Padahal apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan perjanjian,” tegas Deny, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Deny mengungkapkan bahwa dalam perjanjian kerjasama antara TR dan PA, semua kewajiban telah diselesaikan. Bahkan, menurutnya, sudah ada kesepakatan perdamaian yang mestinya menjadi penutup permasalahan. “Data, fakta, dan bukti perjanjian jelas ada. Uang juga sudah dikembalikan sesuai permintaan PA. Seharusnya tidak ada lagi persoalan,” tambahnya.
Meski demikian, polemik ini belum menemukan titik akhir karena pihak pengusaha masih mempermasalahkan kesepakatan tersebut. Situasi ini pun dinilai bisa berdampak pada hubungan bisnis keduanya di kemudian hari.
(M/.jenar)