Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • DAERAH
  • Belasan Pelanggar di Tangsel, Kena Sanksi di Sidang Tipiring, Ada Kasus PSK hingga Penjual Miras
  • DAERAH
  • PERISTIWA

Belasan Pelanggar di Tangsel, Kena Sanksi di Sidang Tipiring, Ada Kasus PSK hingga Penjual Miras

dinamikaxpress.com 13 November 2025 2 minutes read
IMG-20251113-WA0067

 

TANGERANG, Dinamikaxpress.com — Sebanyak 15 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijatuhi sanksi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/11).

Para pelanggar terdiri dari penjual minuman beralkohol (minol), pelanggar reklame, pekerja seks komersial (PSK), hingga pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Sidang Tipiring ini menjadi bagian dari penegakan hukum agar masyarakat semakin sadar pentingnya menaati aturan daerah,” ujar Muksin.

Dari hasil sidang, dua pelanggar reklame bernama MG dan AF dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp2 juta dan Rp1 juta, atau kurungan 5 hari.

Untuk pelanggaran minuman beralkohol, dua orang yakni ST dan FL terbukti menjual minol. Mereka dikenai denda masing-masing Rp2 juta dan Rp5 juta, atau ancaman kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, sebelas wanita yang diamankan dalam operasi penertiban pekerja seks komersial juga menjalani persidangan.

“Dua orang di antaranya, YOE dan SS, dijatuhi denda Rp500 ribu atau kurungan 1 bulan. Sembilan lainnya, yakni IN, EL, RJ, KWS, ED, ZR, RP, FI, dan KY, masing-masing dikenai denda Rp150 ribu atau kurungan 3 hari. Setelah persidangan mereka langsung dibawa ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” paparnya.

Selain itu, satu orang pedagang kaki lima (PKL) berinisial OM juga disanksi denda Rp100 ribu atau kurungan 3 hari karena berjualan di lokasi terlarang.

Muksin menegaskan, pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan bentuk konsistensi Pemkot Tangsel melalui Satpol PP dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

“Harapan kami, setelah disidangkan dan diberikan sanksi, para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Ketertiban dan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sidang berjalan lancar dan seluruh pelanggar menerima putusan majelis hakim. (Wans)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Forum Jurnalis Pamarayan Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder Pemerintahan Pamarayan
Next: Wujudkan Pasar Modern dan Berdaya Saing, Pemprov DKI Dukung Revitalisasi Pasar Pramuka

Related Stories

1780543772_0
  • DAERAH
  • OLAHRAGA

Lepas Kontingen POPDA dan PEPARPEDA 2026, Sekda Bambang Optimistis Atlet Tangsel Berprestasi

dinamikaxpress.com 4 Juni 2026
Screenshot_20260603_201922_Samsung Internet
  • DAERAH
  • POLITIK

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Festival Kuliner Nusantara Meriahkan Bulan Bung Karno di Tangsel

dinamikaxpress.com 3 Juni 2026
image_berita-c3543f8b-e859-4b85-85e8-366b4d8f364f
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN

Banten Catat Angka Melek Huruf 99,95 Persen, Akses Pendidikan Gratis Terus Diperluas

dinamikaxpress.com 30 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.