Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • PERISTIWA
  • Ahli Hukum Pidana Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.IH., C.IL., C.LA: Pengesahan KUHAP Baru Menjadi Tonggak Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
  • PERISTIWA

Ahli Hukum Pidana Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.IH., C.IL., C.LA: Pengesahan KUHAP Baru Menjadi Tonggak Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia

dinamikaxpress.com 18 November 2025 3 minutes read
IMG-20251118-WA0013

 

 

Jakarta — Dinamikaxpress.com-  Pemerintah akhirnya mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai Undang-Undang dan secara resmi mencatatkannya dalam Lembaran Negara. Pengesahan ini menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional, khususnya pada sektor peradilan pidana.

 

Ahli hukum pidana *Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.IH., C.IL., C.LA* menegaskan bahwa pengesahan KUHAP bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi fundamental terhadap cara negara menjalankan proses penegakan hukum.

 

*”Pengesahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya memperkuat _due process of law_. Negara bukan hanya memastikan setiap perkara berjalan, tetapi menjamin bahwa setiap warga diperlakukan adil, proporsional, dan sesuai prinsip hak asasi manusia,”* ujar Bung Moro dalam keterangannya kepada media.

 

Menurutnya, keberadaan KUHAP yang telah tercatat dalam Lembaran Negara menunjukkan bahwa negara telah memberikan kepastian mengenai kerangka hukum yang mengatur seluruh tahapan penanganan perkara pidana. Bung Moro menilai bahwa struktur KUHAP yang baru membawa perubahan penting, mulai dari penangkapan hingga putusan pengadilan.

 

*Pandangan Bung Moro tentang Materi Pokok KUHAP yang Diundangkan*

 

Bung Moro menjelaskan bahwa KUHAP yang telah disahkan memuat beberapa materi krusial yang menjadi pilar hukum acara pidana Indonesia, antara lain:

 

*1. Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa*

KUHAP memberikan batasan ketat terhadap tindakan penegakan hukum yang berpotensi melanggar hak asasi, termasuk kewajiban pemberitahuan penangkapan, akses pendampingan hukum, dan larangan penyiksaan dalam proses penyidikan.

 

*2. Penegasan Batas Waktu Penahanan*

Bung Moro, pengaturan detail mengenai durasi penahanan menjadi jaminan agar aparat tidak sewenang-wenang dan tetap berada dalam kontrol prinsip proporsionalitas.

 

*3. Peran Sentral Pengadilan dalam Pengawasan Proses Pidana*

KUHAP menempatkan hakim sebagai pengendali jalannya pemeriksaan, termasuk dalam praperadilan yang kini diperluas untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum.

 

*4. Aturan Pembuktian yang Lebih Transparan*

KUHAP mengatur kembali tata cara pengajuan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan penilaian pembuktian agar persidangan berlangsung terbuka dan akuntabel.

 

*5. Penguatan Kedudukan Korban dan Pelapor*

Bung Moro menekankan bahwa aspek ini sangat penting. KUHAP tidak hanya melindungi tersangka, tetapi juga memberikan ruang hukum yang lebih luas agar korban memperoleh keadilan dan tidak terpinggirkan.

 

*6. Harmonisasi Proses Penyidikan dan Penuntutan*

Pencantuman KUHAP dalam Lembaran Negara menjadi dasar integrasi langkah-langkah teknis antara Kepolisian, Kejaksaan, hingga proses pemeriksaan di pengadilan, sehingga sistem peradilan berjalan lebih sinkron.

 

Bung Moro, menilai bahwa pengesahan KUHAP merupakan fondasi baru bagi penataan ulang sistem peradilan pidana Indonesia. Namun ia mengingatkan bahwa keberhasilan KUHAP tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi pada integritas para penegak hukum dalam menerapkannya.

 

*”Hukum acara ini sudah menjadi milik negara. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap aparat bekerja sesuai norma, bukan sesuai keinginannya,”* tegasnya.

 

Dengan tercatatnya KUHAP dalam Lembaran Negara, Indonesia memasuki fase baru dalam upaya menegakkan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. (gunawan)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kejati Periksa 10 Saksi Korupsi Disbud, Salah Satunya Calon Sekda Uus Kuswanto
Next: Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Dimulai! Siap-Siap, Banyak Pelanggaran yang Bakal Ditertibkan

Related Stories

IMG-20260525-WA0049
  • PERISTIWA

FKKSP Desak Camat Parung Panjang Segera Terbitkan SK Satgas Pelajar untuk Antisipasi Kenakalan Remaja

dinamikaxpress.com 25 Mei 2026
IMG-20260411-WA0022
  • PERISTIWA

Menyambut Idul Adha 1447 H: Momentum Menguatkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

dinamikaxpress.com 25 Mei 2026
098754900_1599634946-Faktor-Risiko-Bunuh-Diri-pada-Pengidap-Bipolar-shutterstock_1150760585
  • PERISTIWA

Wanita Ditemukan Meninggal Diduga Bunuh Diri di Pasar Kemis Tangerang, Polisi Selidiki Motif

dinamikaxpress.com 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.