DEPOK, Dinamikaxpress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan sengketa serta eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Kota Depok.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pihak di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial IE selaku Ketua PN Depok, BB selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, serta BER selaku Head Corporate Legal PT KD.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses penanganan sengketa lahan hingga tahap pelaksanaan eksekusi. Dugaan suap disebut terjadi untuk memengaruhi proses hukum, baik dalam persidangan maupun saat eksekusi putusan pengadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula dari sengketa kepemilikan lahan di wilayah Tapos yang sebelumnya telah diputus oleh PN Depok dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi sorotan setelah KPK menemukan indikasi adanya praktik suap yang diduga mengondisikan putusan serta mempercepat proses eksekusi.
Penyidik KPK menduga terdapat aliran dana atau kesepakatan tertentu antara pihak-pihak terkait untuk memuluskan proses hukum atas lahan tersebut.
Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai hak kepemilikan belum sepenuhnya dipertimbangkan secara adil dalam proses hukum sebelumnya.
“Kami hanya meminta keadilan. Lahan itu adalah hak kami para ahli waris. Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, negara dapat mengembalikan hak kami dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.
Para ahli waris berharap proses hukum yang tengah berjalan di KPK dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, kuasa hukum PT KD yang dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak penggugat menyatakan akan tetap menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam proses sengketa dan eksekusi lahan di PN Depok.
(M)