Bogor, Dinamikaxpress.com– Sebuah insiden kekerasan dan intimidasi terhadap tujuh awak media terjadi pada Sabtu siang, 21 Juni 2025, sekitar pukul 13.24 WIB, di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Insiden bermula saat tim jurnalis melakukan kegiatan sosial kontrol terhadap dugaan peredaran gas oplosan.

Tim awak media menghentikan dan mengonfirmasi sebuah mobil yang dicurigai mengangkut gas ilegal. Sopir kendaraan, berinisial JR, menyebut bahwa ia baru saja selesai mengirim gas dari wilayah Depok dan hendak kembali ke pangkalan. JR juga mengaku bahwa gas tersebut milik seseorang berinisial S atau IS.
“Kalo untuk penyuntikannya saya ngambil di Kampung Jabon bang, tapi untuk detail cara pengerjaannya saya kurang paham karena saya hanya belanja dan ngirim aja,” ujar JR kepada awak media.
Tidak lama setelah itu, JR menghubungi seseorang yang disebut sebagai pengurus usaha tersebut. Seorang pria datang dan mengaku sebagai awak media untuk melakukan mediasi. Namun, situasi berubah tegang ketika sejumlah pria lain yang mengaku sebagai pengurus gas oplosan datang dan memicu keributan.
Salah satu dari mereka, yang menolak menyebutkan namanya, melontarkan kata-kata kasar, mendorong, dan memukul helm salah satu jurnalis bernama Christoper. Bahkan, ia mengancam akan membacok siapa pun yang mengambil gambar kendaraan mereka, ucap pria tersebut ada dalam rekaman yang disimpan tim media dan sebagai alat bukti.
Tak hanya itu, pria tersebut juga mengacungkan golok dan mengancam akan membunuh para awak media. Beberapa orang lain turut mengintimidasi dan melarang jurnalis merekam kejadian tersebut.
Kericuhan akhirnya mereda setelah salah satu pengurus, berinisial DP, mencoba menenangkan situasi dan berdialog dengan tim jurnalis.
Insiden ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, praktik penyuntikan dan distribusi gas oplosan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha ilegal tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
Tim jurnalis telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rumpin guna mendapatkan perlindungan hukum dan meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jurnalis harus mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, terutama ketika menyangkut pengungkapan praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
(Arifianti)