KOTA TANGERANG, Dinamikaxpress.com – Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) melalui Sekretaris Jenderalnya, Makasanudin, S.H., mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga dan mempertahankan aset daerah, khususnya terkait permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Embung Bugel serta PT Esa Putra Jaya yang hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.
Makasanudin yang akrab disapa Ichsan menilai persoalan yang melibatkan PT Esa Putra Jaya dan aset PSU Embung Bugel di Kecamatan Karawaci telah berlangsung cukup lama tanpa adanya langkah tegas yang dapat dilihat oleh masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta melindungi aset milik daerah.
“Permasalahan PT Esa Putra Jaya dan PSU Embung Bugel yang berada di Kecamatan Karawaci sudah terlalu lama bergulir. Akibatnya muncul pertanyaan di masyarakat, apakah persoalan ini sengaja dibiarkan hingga menguap, apakah Pemerintah Kota Tangerang takut kepada oknum yang memanfaatkan situasi sehingga enggan bertindak tegas, atau justru ada pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari kondisi ini. Jika memang tidak demikian, mengapa hingga saat ini terkesan tutup mata dan tutup telinga terhadap persoalan yang ada?” ujar Ichsan.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2026, Kepala Bidang Administrasi Aset Kota Tangerang, Akhmad Buchori, S.STP., M.AP., menyampaikan bahwa persoalan lahan Embung Bugel akan ditindaklanjuti setelah Hari Raya Idulfitri. Saat itu, Pemerintah Kota Tangerang juga telah membentuk forum koordinasi yang secara intens membahas sejumlah persoalan aset daerah, termasuk eks Rawa Bokor dan lahan Embung Bugel.
“Kami juga sudah membentuk forum yang secara intens membahas persoalan eks Rawa Bokor dan sekarang lahan Embung Bugel. Dalam minggu ini atau minggu depan akan dilakukan peninjauan ke lapangan,” ujar Buchori saat itu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah konkret maupun tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut. BHP2HI menilai belum ada perkembangan signifikan yang menunjukkan upaya penyelesaian maupun penegakan hukum terkait sengketa aset tersebut.
Selain itu, berdasarkan hasil mediasi yang beberapa kali dilakukan antara BHP2HI dan Pemerintah Kota Tangerang, organisasi tersebut menilai belum terdapat tindakan penertiban maupun langkah hukum yang dapat mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi aset milik daerah.
BHP2HI mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah nyata guna menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut. Menurut Ichsan, kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.
“BHP2HI menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah nyata agar persoalan yang telah berlarut-larut tersebut tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah. Selain itu, kepastian hukum dan transparansi penanganan kasus dinilai penting untuk memastikan aset milik masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Gunawan)