Cianjur, DinamikaXpress.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi memberhentikan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti Cianjur. Pemberhentian ini tertuang dalam dua regulasi berbeda yang diterbitkan pada tahun 2023.
Budi Karyawan, SH diberhentikan dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumdam Tirta Mukti melalui Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 31 Tahun 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberhentian tersebut dilakukan seiring dengan berakhirnya masa jabatan Budi sebagai Plt Dirut.
Sementara itu, Direktur Teknik Perumdam Tirta Mukti Cianjur, Syamsul Hadi, juga diberhentikan melalui Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 539/Kep.381/SEKDA/2023. Meski alasan pemberhentian secara resmi belum dirinci oleh pihak berwenang, beredar dugaan bahwa keputusan ini berkaitan dengan hubungan kekerabatan Syamsul Hadi dengan Wakil Bupati Cianjur.
Informasi lain menyebutkan, telah ada surat pengaduan terkait hal ini yang dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun belum ada tanggapan resmi dari Kemendagri hingga berita ini diturunkan.
Pihak Pemkab Cianjur maupun Perumdam Tirta Mukti belum memberikan pernyataan terbuka terkait pemberhentian dua pejabat tersebut. DinamikaXpress.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Reporter: Kawil Jabar