Jakarta. Dinamikaxpress.com – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai 4 Mei 2026 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap harga energi.
Sejumlah jenis BBM mengalami kenaikan harga. Dexlite (CN 51) naik dari Rp 23.600 menjadi Rp 26.000 per liter. Pertamina Dex (CN 53) juga mengalami kenaikan dari Rp 23.900 menjadi Rp 27.900 per liter. Sementara itu, Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp 19.400 menjadi Rp 19.900 per liter.
Di sisi lain, beberapa jenis BBM tidak mengalami perubahan harga. Pertamax (RON 92) tetap dibanderol Rp 12.300 per liter, sedangkan Pertamax Green (RON 95) tetap di harga Rp 12.900 per liter.
Untuk BBM bersubsidi, harga tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp 10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp 6.800 per liter.
Penyesuaian harga ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM.
Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan keberlanjutan penyediaan energi nasional. (Wans)