BEKASI, Dinamikaxpress.com- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPP GRPPH-RI) resmi melayangkan surat kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait tuntutan revisi Peraturan Bupati (Perbub) No. 11 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perbup No. 63 Tahun 2019 mengenai petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP GRPPH-RI, Syahban Siregar, S.H., M.H., dan Sekretaris Umum, Mulyono, S.H., tersebut disampaikan pada 9 September 2025. Surat telah diterima oleh Sekretariat Pemkab Bekasi dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi.
“Benar, DPP GRPPH-RI telah berkirim surat pada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi bertanggal 09-09-2025 yang lalu,” ungkap Syahban.
Syahban menjelaskan, langkah itu merupakan bentuk partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, ketentuan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Perbub No. 11/2024 dinilai tidak adil di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit secara ekonomi.
> “Terlalu timpang. Yang diwakilinya masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan, masa wakilnya bermewah-mewah,” tegas Syahban.
Gelombang penolakan publik terhadap Perbub tersebut semakin meluas, baik dari media, LSM, mahasiswa, maupun masyarakat umum. Meski demikian, hingga kini Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan, berbeda dengan daerah lain seperti Kota Bekasi dan Kota Depok yang lebih cepat merespons.
Syahban mengingatkan agar Pemkab Bekasi segera menanggapi aspirasi rakyat.
> “Jangan sampai masyarakat marah baru aspirasinya didengar, itu tidak baik,” katanya.
Lebih lanjut, praktisi hukum yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Cikarang itu menegaskan, GRPPH-RI siap menempuh jalur hukum jika tuntutan revisi tidak digubris.
> “Kami akan lakukan upaya hukum melalui Judicial Review (JR) jika aspirasi masyarakat terus diabaikan,” pungkasnya.
Menurut Syahban, Perbub No. 11 Tahun 2024 layak diuji di Mahkamah Agung (MA) karena berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum serta asas keadilan. Ia juga mengingatkan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016, kewenangan pengujian peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perbub, berada di Mahkamah Agung.
(Arifianti)