KABUPATEN TANGERANG, Dinamikaxpress.com– Proses pembangunan perumahan elit Asthara Skyfront City di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyerobotan lahan pengairan di sekitar anak Kali Cisadane. Proyek yang dikembangkan PT Bumi Bandara Indah itu diduga membangun taman di atas lahan milik negara yang termasuk kawasan sempadan sungai.

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai tidak boleh didirikan bangunan permanen maupun ditanami selain rumput. Larangan ini bertujuan menjaga fungsi tanggul dan aliran air. Selain itu, pasal 385 KUHP mengatur tindak pidana penyerobotan lahan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara, sebagaimana juga tercantum pada plang peringatan resmi yang berdiri di lokasi.
Menindaklanjuti kabar tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane. Ema, perwakilan BBWS Pintu Air 10, saat dihubungi melalui pesan singkat, hanya menyarankan awak media untuk melakukan klarifikasi langsung ke kantor Balai di Kalimalang. “Silakan ke Balai di Kalimalang ya, Bu,” ujarnya singkat pada Rabu (24/9/2025). Namun, hingga kini pihak BBWS belum memberikan keterangan resmi terkait adanya izin pembangunan di lahan pengairan tersebut.
Sementara itu, Djoko, salah satu owner PT Bumi Bandara Indah, saat dikonfirmasi mengenai izin Amdal maupun rekomendasi dari instansi terkait, enggan berkomentar lebih jauh. “Silakan cek ke lembaga pemberi izin, KLHK, BBWS & SDA,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak pengembang maupun instansi terkait belum dapat menunjukkan dokumen izin maupun rekomendasi resmi terkait pembangunan taman, badan jalan, dan fasilitas lainnya di atas lahan pengairan tersebut.
(Agus)