Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • PERISTIWA
  • Diduga Bangun Taman di Lahan Pengairan, Pembangunan Perumahan Elit di Sepatan Timur Disorot
  • PERISTIWA

Diduga Bangun Taman di Lahan Pengairan, Pembangunan Perumahan Elit di Sepatan Timur Disorot

dinamikaxpress.com 26 September 2025 2 minutes read
IMG-20250926-WA0063

KABUPATEN TANGERANG, Dinamikaxpress.com– Proses pembangunan perumahan elit Asthara Skyfront City di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyerobotan lahan pengairan di sekitar anak Kali Cisadane. Proyek yang dikembangkan PT Bumi Bandara Indah itu diduga membangun taman di atas lahan milik negara yang termasuk kawasan sempadan sungai.

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai tidak boleh didirikan bangunan permanen maupun ditanami selain rumput. Larangan ini bertujuan menjaga fungsi tanggul dan aliran air. Selain itu, pasal 385 KUHP mengatur tindak pidana penyerobotan lahan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara, sebagaimana juga tercantum pada plang peringatan resmi yang berdiri di lokasi.

 

Menindaklanjuti kabar tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane. Ema, perwakilan BBWS Pintu Air 10, saat dihubungi melalui pesan singkat, hanya menyarankan awak media untuk melakukan klarifikasi langsung ke kantor Balai di Kalimalang. “Silakan ke Balai di Kalimalang ya, Bu,” ujarnya singkat pada Rabu (24/9/2025). Namun, hingga kini pihak BBWS belum memberikan keterangan resmi terkait adanya izin pembangunan di lahan pengairan tersebut.

 

Sementara itu, Djoko, salah satu owner PT Bumi Bandara Indah, saat dikonfirmasi mengenai izin Amdal maupun rekomendasi dari instansi terkait, enggan berkomentar lebih jauh. “Silakan cek ke lembaga pemberi izin, KLHK, BBWS & SDA,” katanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak pengembang maupun instansi terkait belum dapat menunjukkan dokumen izin maupun rekomendasi resmi terkait pembangunan taman, badan jalan, dan fasilitas lainnya di atas lahan pengairan tersebut.

 

(Agus)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Jasa Raharja Gelar Aksi Serentak Peringati Hari Keselamatan Transportasi 2025
Next: SDN Cibunar 01 Gelar PERSARI & PERJUSA: Cetak Generasi Pramuka Bertaqwa, Tangguh, dan Bersahaja

Related Stories

IMG-20260525-WA0049
  • PERISTIWA

FKKSP Desak Camat Parung Panjang Segera Terbitkan SK Satgas Pelajar untuk Antisipasi Kenakalan Remaja

dinamikaxpress.com 25 Mei 2026
IMG-20260411-WA0022
  • PERISTIWA

Menyambut Idul Adha 1447 H: Momentum Menguatkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

dinamikaxpress.com 25 Mei 2026
098754900_1599634946-Faktor-Risiko-Bunuh-Diri-pada-Pengidap-Bipolar-shutterstock_1150760585
  • PERISTIWA

Wanita Ditemukan Meninggal Diduga Bunuh Diri di Pasar Kemis Tangerang, Polisi Selidiki Motif

dinamikaxpress.com 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.