Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260325_115122_Canva.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • HUKUM KRIMINAL
  • Maraknya Peredaran Obat Terlarang Type G Dengan Transaksi Cash On Delivery (COD) Wilayah Hukum Polres Kota Cilegon 
  • HUKUM KRIMINAL

Maraknya Peredaran Obat Terlarang Type G Dengan Transaksi Cash On Delivery (COD) Wilayah Hukum Polres Kota Cilegon 

dinamikaxpress.com 7 Januari 2026 2 minutes read
IMG-20260107-WA0014

Cilegon, Dinamikaxpress.com- Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali ditemukan di wilayah Kota Cilegon. Transaksi tersebut diduga dilakukan dengan metode Cash On Delivery (COD) di Jalan Raya Ir. Sutami, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

 

Berdasarkan temuan awak media di lapangan, penjualan obat keras tersebut dilakukan secara terbuka kepada masyarakat tanpa disertai resep dokter. Aktivitas penjualan disebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.

 

Seorang penjual berinisial GT mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama dua hari. GT juga menyampaikan bahwa dirinya berkoordinasi dengan pihak lain yang disebut sebagai pengurus. Melalui sambungan telepon, seseorang yang mengaku berinisial UD membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan penjualan masih tergolong baru.

 

Upaya konfirmasi turut dilakukan awak media kepada pihak kepolisian. Saat menghubungi Panit Reskrim Polsek Ciwandan, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan unit lain, termasuk Satresnarkoba Polres Cilegon. Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat 110, yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

 

Hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi, meski jarak tempat kejadian dengan Polsek Ciwandan diperkirakan sekitar dua kilometer.

 

Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

 

Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.

 

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial apabila tidak diawasi dengan ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antarinstansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang dan akurat. (Kristina)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Ngopi bareng media dan refleksi akhir tahun 2025 yang digelar di ruang Badan Kehormatan DPRD (BKD ) kondusif 
Next: Slamet Afandi Gantikan Drs. Nofiardi sebagai Kepala SMPN 23 Tangsel

Related Stories

Bupati_Tulungagung_Gatut_Sunu_Wibowo
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL

OTT KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Kekayaan Rp 20 M Jadi Sorotan

dinamikaxpress.com 11 April 2026
Screenshot_20260411_120938_ChatGPT
  • HUKUM KRIMINAL
  • SEPUTAR KITA

GANNAS Gaungkan Perang Total Lawan Narkoba di Setu Parigi Pondok Aren Tangerang Selatan

dinamikaxpress.com 11 April 2026
IMG-20260409-WA0021
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jaktim, 1 Wanita Diamankan

dinamikaxpress.com 9 April 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.