Tangsel, Dinamikaxpress.com- SMKN 2 Kota Tangerang Selatan resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan handphone (diget) selama jam sekolah efektif mulai bulan ini. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya sekolah untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan membentuk karakter siswa yang lebih disiplin.
Kepala SMKN 2 Tangsel, Dr .Akhmad Basuni S.Pd.I.,M.A.Pd, menjelaskan bahwa larangan handphone berlaku selama jam pelajaran, upacara, serta kegiatan akademik lainnya. Menurutnya, penggunaan handphone secara tidak terkendali sering menjadi faktor penyebab siswa kurang fokus, mengurangi interaksi langsung antar teman sebaya, dan bahkan memicu masalah kecil seperti perselisihan atau penyebaran konten yang tidak sesuai.
“Kami tidak melarang sepenuhnya teknologi, namun ingin mengarahkan penggunaannya pada hal-hal yang positif. Handphone diperbolehkan digunakan di luar jam pelajaran dan dalam kondisi darurat dengan izin pihak sekolah. Selain itu, kami juga menyediakan fasilitas teknologi seperti komputer laboratorium untuk kebutuhan pembelajaran,” ungkapnya.
Pihak sekolah telah melakukan sosialisasi kepada seluruh siswa, orang tua, dan guru sebelum menerapkan kebijakan ini. Langkah pendukung juga dilakukan seperti menyediakan loker khusus untuk menyimpan handphone selama jam pelajaran agar tetap aman.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, SMKN 2 Tangsel berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan prestasi akademik siswa, serta mengembangkan kemampuan sosial mereka melalui komunikasi tatap muka.
( Madoen )