TAngsel, Dinamikaxpress.com- SMKN 1 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan larangan penggunaan handphone di sekolah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih tertib dan kondusif.
Kepala SMKN 1 Tangsel, Abdul Marta Nurdin, menegaskan bahwa kebijakan bertujuan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar. Menurutnya, penggunaan handphone tanpa pengawasan selama jam pelajaran sering mengganggu konsentrasi siswa dan menurunkan efektivitas pembelajaran di kelas.
“Larangan handphone di sekolah bukan semata-mata pembatasan, melainkan bagian dari upaya pembentukan karakter siswa. Dengan berkurangnya distraksi digital, siswa diharapkan mampu lebih fokus, disiplin, serta aktif berinteraksi secara langsung dengan guru maupun teman sebaya,” jelasnya.
Pihak sekolah berkomitmen melakukan sosialisasi kepada seluruh siswa dan orang tua agar kebijakan ini dipahami secara menyeluruh, dengan pendekatan edukatif dan persuasif agar implementasi berjalan tertib tanpa kesalahpahaman.
Meski demikian, sekolah tetap membuka ruang pemanfaatan teknologi untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan perangkat digital diperbolehkan apabila dibutuhkan dalam proses akademik dan berada di bawah pengawasan guru.
Dengan adanya kebijakan ini, SMKN 1 Tangsel berharap tercipta budaya belajar yang lebih disiplin dan produktif, serta mendukung terwujudnya generasi unggul, berkarakter, dan berdaya saing di era digital.
( Madoen )