Serang, Dinamikaxpress.com- Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah orang tua mengeluhkan sistem baru yang dinilai membingungkan dan minim sosialisasi, terutama pada jalur domisili yang tidak lagi memprioritaskan jarak tempat tinggal sebagai kriteria utama.
Padahal, dalam pelaksanaan SPMB tahun-tahun sebelumnya, jalur domisili lebih banyak mengandalkan lokasi tempat tinggal calon siswa terhadap zonasi sekolah. Namun, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB yang ditandatangani pada 29 Mei 2025, seleksi jalur domisili kini lebih menitikberatkan pada aspek akademik.
Seleksi Jalur Domisili: Nilai Rapor Jadi Pertimbangan Utama
Menurut Juknis tersebut, seleksi jalur domisili dilakukan melalui sistem pembobotan nilai akademik dari rata-rata rapor selama lima semester, yang dinilai dalam rentang 0–100 dengan dua digit desimal. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota jalur domisili sebesar 30 persen per sekolah, maka seleksi akan dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
- Seleksi pertama berdasarkan bobot nilai rata-rata rapor lima semester.
- Seleksi kedua jika nilai sama, diprioritaskan berdasarkan jarak domisili ke sekolah.
- Seleksi ketiga jika jarak juga sama, dipertimbangkan berdasarkan usia tertua per 1 Juli 2025.
Sementara itu, kuota untuk jalur afirmasi juga ditetapkan sebesar 30 persen, jalur prestasi 35 persen, dan mutasi 5 persen.
Minim Sosialisasi, Masyarakat Kebingungan
Kebijakan ini dinilai membingungkan publik, karena informasi penting baru diumumkan secara resmi pada 11 Juni 2025 di laman spmb.bantenprov.go.id, hanya lima hari sebelum pembukaan pendaftaran pada 16 Juni 2025. Hal ini menimbulkan ketidaksiapan banyak orang tua dan calon peserta didik dalam mempersiapkan strategi pendaftaran.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, petunjuk teknis seharusnya sudah ditetapkan paling lambat dua bulan sebelum pendaftaran diumumkan.
“Informasinya datang terlalu mendadak. Kami kira jarak rumah masih jadi pertimbangan utama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Sari, salah satu orang tua murid di Kota Tangerang. “Sekarang ternyata nilai rapor yang dinilai duluan. Kami jadi bingung harus daftar ke sekolah mana.”
Transparansi Sistem Seleksi Dipertanyakan
Selain soal kriteria seleksi, orang tua juga memprotes perubahan sistem seleksi yang kini diberlakukan secara tertutup. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tidak lagi menampilkan daftar pemeringkatan calon peserta secara terbuka sebagaimana sebelumnya, menimbulkan kekhawatiran akan potensi praktik tidak transparan.
Beberapa LSM dan forum wali murid bahkan menilai sistem ini membuka ruang terhadap praktik kecurangan, termasuk potensi jual beli kursi di sekolah negeri favorit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dindikbud Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi atas keluhan masyarakat. Namun, sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa perubahan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas akademik calon siswa di setiap sekolah negeri.
Meski demikian, tanpa sosialisasi yang memadai, kebijakan ini justru menimbulkan ketimpangan informasi dan potensi salah paham yang meluas di tengah masyarakat.
SPMB 2025/2026 di Provinsi Banten menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk lebih terbuka dan tepat waktu dalam menyampaikan informasi publik, khususnya yang menyangkut masa depan pendidikan anak-anak. Dalam konteks sistem zonasi dan seleksi yang terus berkembang, keterbukaan, kejelasan informasi, serta waktu sosialisasi yang cukup menjadi kunci utama agar tidak memicu kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.
(Wans)