Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260325_115122_Canva.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • HUKUM KRIMINAL
  • LMP Parungpanjang Dampingi Warga Korban Penipuan ke Polisi
  • HUKUM KRIMINAL

LMP Parungpanjang Dampingi Warga Korban Penipuan ke Polisi

dinamikaxpress.com 26 Juni 2025 2 minutes read
IMG-20250626-WA0014

Bogor, Dinamikaxpress.com- Kejadian bermula saat Yudha (korban penipuan) menggadaikan mobil pick-up kepada D (terduga pelaku) warga kec Jayanti tangerang, Yudha menjanjikan secara lisan bahwa mobil tersebut akan ditebus dalam waktu 2 Minggu lamanya dan disanggupi oleh diki sebagai penerima gadai..

Yudha menjelaskan Saat saya mau tebus kata D mobil sedang disewa oleh PT, dan kalo mau diambil D harus ganti mobil dahulu ke pihak PT,.
“Dengan dalih kurang uang untuk mengambil mobil gadean baru D pun meminta uang tebusan duluan, sedikit ragu tapi karna saya ingin cepat selesai terpaksa saya transfer uangnya Rp5.950.000 ke rekening atas nama D pada kamis tanggal 19 Juni kemarin. Tutur Yudha.

Dan sejak saat itu sampai saat ini tidak ada kabar baik dari D bahkan didatangi kerumahpun tidak ada..

Ketua LMP Parung Panjang Sandi saat mendampingi kornan mengatakan. “Saya kesal dan geram dengan para oknum lengek (mapia lising) seperti ini. dengan memanfaatkan UU fidusia mereka mengambil celah agar biisa semena-mena kepada kendaraan yang masih dalam tahap angsuran atau kredit. Kata Sandi.

“jika mereka berkaitan langsung dengan pihak lising ga masalah Dimata saya. inikan korbannya warga biasa yang seharusnya terlindung oleh UU fidusia itu sendiri. dalam kasus ini korban jadi rugi dua kali, hilang uang hilang juga mobilnya.
Alhamdulillah laporan kamipun ditanggapi dan diterima baik oleh Polsek Parung panjang, Pungkas “sandi saat mendampingi pelaporan korban di polsek Parung Panjang.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto, S. H., M. H. Dalam keterangannya mengatakan Pelaku bisa dikenakan pasal 378 atas perbuatan yang dilakukan.ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Saran saya kepada korban dan warga lainnya khususnya warga Parungpanjang agar selalu berhati-hati dalam hal seperti ini..
Tidak menutup kemungkinan para terduga pelaku ini adalah komplotan yang mengincar kendaraan lising ataupun mobil rental. Tutur kompol Suharto.

(Arifianti)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Penyidik Kepolisian Mangkir, Sidang Praperadilan yang Diajukan Seorang Nenek di Tangerang Ditunda
Next: Kecamatan Parung Panjang Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543 Dengan Expo Layanan Publik dan Budaya Lokal

Related Stories

Bupati_Tulungagung_Gatut_Sunu_Wibowo
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL

OTT KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Kekayaan Rp 20 M Jadi Sorotan

dinamikaxpress.com 11 April 2026
Screenshot_20260411_120938_ChatGPT
  • HUKUM KRIMINAL
  • SEPUTAR KITA

GANNAS Gaungkan Perang Total Lawan Narkoba di Setu Parigi Pondok Aren Tangerang Selatan

dinamikaxpress.com 11 April 2026
IMG-20260409-WA0021
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jaktim, 1 Wanita Diamankan

dinamikaxpress.com 9 April 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.