Bogor, Dinamikaxpress.com- Kejadian bermula saat Yudha (korban penipuan) menggadaikan mobil pick-up kepada D (terduga pelaku) warga kec Jayanti tangerang, Yudha menjanjikan secara lisan bahwa mobil tersebut akan ditebus dalam waktu 2 Minggu lamanya dan disanggupi oleh diki sebagai penerima gadai..
Yudha menjelaskan Saat saya mau tebus kata D mobil sedang disewa oleh PT, dan kalo mau diambil D harus ganti mobil dahulu ke pihak PT,.
“Dengan dalih kurang uang untuk mengambil mobil gadean baru D pun meminta uang tebusan duluan, sedikit ragu tapi karna saya ingin cepat selesai terpaksa saya transfer uangnya Rp5.950.000 ke rekening atas nama D pada kamis tanggal 19 Juni kemarin. Tutur Yudha.
Dan sejak saat itu sampai saat ini tidak ada kabar baik dari D bahkan didatangi kerumahpun tidak ada..
Ketua LMP Parung Panjang Sandi saat mendampingi kornan mengatakan. “Saya kesal dan geram dengan para oknum lengek (mapia lising) seperti ini. dengan memanfaatkan UU fidusia mereka mengambil celah agar biisa semena-mena kepada kendaraan yang masih dalam tahap angsuran atau kredit. Kata Sandi.
“jika mereka berkaitan langsung dengan pihak lising ga masalah Dimata saya. inikan korbannya warga biasa yang seharusnya terlindung oleh UU fidusia itu sendiri. dalam kasus ini korban jadi rugi dua kali, hilang uang hilang juga mobilnya.
Alhamdulillah laporan kamipun ditanggapi dan diterima baik oleh Polsek Parung panjang, Pungkas “sandi saat mendampingi pelaporan korban di polsek Parung Panjang.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto, S. H., M. H. Dalam keterangannya mengatakan Pelaku bisa dikenakan pasal 378 atas perbuatan yang dilakukan.ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Saran saya kepada korban dan warga lainnya khususnya warga Parungpanjang agar selalu berhati-hati dalam hal seperti ini..
Tidak menutup kemungkinan para terduga pelaku ini adalah komplotan yang mengincar kendaraan lising ataupun mobil rental. Tutur kompol Suharto.
(Arifianti)