Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260325_115122_Canva.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • PERISTIWA
  • BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi Gudang di Benda, Kota Tangerang
  • PERISTIWA

BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi Gudang di Benda, Kota Tangerang

dinamikaxpress.com 17 April 2026 2 minutes read
IMG-20260417-WA0037

KOTA TANGERANG, Dinamikaxpress.com– Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) menyoroti dugaan pembiaran, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi gratifikasi terkait operasional bangunan gudang yang diduga beralih fungsi menjadi industri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

Siaran pers yang disampaikan pada Jumat (17/4/2026) itu mengungkap bahwa bangunan yang semula diperuntukkan sebagai gudang diduga digunakan untuk kegiatan industri non-polutan tanpa kejelasan perizinan yang sah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan fungsi bangunan.

Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin S.H, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan lapangan, penelusuran dokumen, serta keterangan masyarakat dan pihak terkait. “Kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum aparat penegak Peraturan Daerah,” ujarnya.

BHP2HI menduga adanya pembiaran oleh instansi terkait, termasuk lemahnya pengawasan dari Satpol PP Kota Tangerang terhadap bangunan yang telah berubah fungsi. Selain itu, terdapat dugaan pencabutan segel bangunan oleh oknum Satpol PP tanpa dilengkapi surat tugas resmi maupun berita acara.

Perusahaan PT ESA JAYA PUTRA juga diduga mengubah fungsi bangunan dari gudang menjadi industri, serta memanfaatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik pemerintah daerah untuk kepentingan usaha.

Tak hanya itu, BHP2HI mengungkap adanya dugaan penyampaian keterangan yang tidak benar oleh oknum yang mengaku sebagai PPNS Satpol PP dalam forum audiensi. Bahkan, terdapat indikasi pemufakatan jahat dan praktik gratifikasi dalam proses pembukaan segel bangunan yang sebelumnya telah ditertibkan.

Atas temuan tersebut, BHP2HI mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proses penegakan Perda, memeriksa oknum yang terlibat, serta menghentikan operasional bangunan hingga seluruh perizinan dinyatakan sah.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menertibkan penggunaan fasos fasum dan melibatkan Inspektorat, aparat penegak hukum, serta Ombudsman dalam pengawasan.

BHP2HI menegaskan, langkah tegas dan transparan diperlukan guna menjaga kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta integritas aparatur pemerintah daerah. (Gun)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Halal Bi Halal Himpunan Alumni KNPI Banten, Momentum Perguliran Kepemimpinan Presidium

Related Stories

IMG-20260414-WA0014
  • PERISTIWA

Pria Penjual Angkringan Ditemukan Meninggal di Citra Raya Tangerang

dinamikaxpress.com 14 April 2026
IMG-20260413-WA0001
  • PERISTIWA

FWJI Bogor Raya dan LBH Pisau Gelar Halal Bihalal, Dorong Sinergitas Nasional di Bogor

dinamikaxpress.com 13 April 2026
IMG-20260412-WA0012
  • PERISTIWA

Haul ke-18 Garda Prabowo Digelar Sederhana di Bekasi, Disertai Santunan Anak Yatim

dinamikaxpress.com 12 April 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.