KOTA TANGERANG, Dinamikaxpress.com– Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) menyoroti dugaan pembiaran, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi gratifikasi terkait operasional bangunan gudang yang diduga beralih fungsi menjadi industri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Siaran pers yang disampaikan pada Jumat (17/4/2026) itu mengungkap bahwa bangunan yang semula diperuntukkan sebagai gudang diduga digunakan untuk kegiatan industri non-polutan tanpa kejelasan perizinan yang sah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan fungsi bangunan.
Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin S.H, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan lapangan, penelusuran dokumen, serta keterangan masyarakat dan pihak terkait. “Kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum aparat penegak Peraturan Daerah,” ujarnya.
BHP2HI menduga adanya pembiaran oleh instansi terkait, termasuk lemahnya pengawasan dari Satpol PP Kota Tangerang terhadap bangunan yang telah berubah fungsi. Selain itu, terdapat dugaan pencabutan segel bangunan oleh oknum Satpol PP tanpa dilengkapi surat tugas resmi maupun berita acara.
Perusahaan PT ESA JAYA PUTRA juga diduga mengubah fungsi bangunan dari gudang menjadi industri, serta memanfaatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik pemerintah daerah untuk kepentingan usaha.
Tak hanya itu, BHP2HI mengungkap adanya dugaan penyampaian keterangan yang tidak benar oleh oknum yang mengaku sebagai PPNS Satpol PP dalam forum audiensi. Bahkan, terdapat indikasi pemufakatan jahat dan praktik gratifikasi dalam proses pembukaan segel bangunan yang sebelumnya telah ditertibkan.
Atas temuan tersebut, BHP2HI mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proses penegakan Perda, memeriksa oknum yang terlibat, serta menghentikan operasional bangunan hingga seluruh perizinan dinyatakan sah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menertibkan penggunaan fasos fasum dan melibatkan Inspektorat, aparat penegak hukum, serta Ombudsman dalam pengawasan.
BHP2HI menegaskan, langkah tegas dan transparan diperlukan guna menjaga kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta integritas aparatur pemerintah daerah. (Gun)