Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • HUKUM KRIMINAL
  • KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
  • HUKUM KRIMINAL

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

dinamikaxpress.com 3 Juli 2025 2 minutes read
images-11

Jakarta, Dinamikaxpress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono (MC), mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Penyidikan perkara ini terus bergulir. Pada Rabu (2/7), KPK memeriksa dua orang saksi dari pihak wiraswasta. Satu saksi hadir dan memberikan keterangan terkait investasi yang dilakukan oleh tersangka, sementara satu lainnya tidak hadir.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.

Diketahui, perkara ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang tengah dilakukan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di institusi negara. “Benar, ada penyidikan baru,” ujar Budi pada Jumat (20/6) lalu.

Penjelasan MPR RI

Menanggapi perkembangan kasus ini, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kasus yang sedang disidik KPK merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang kini menjabat.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama. Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” jelas Siti dalam keterangannya pada Sabtu (21/6).

KPK sendiri belum merinci secara detail bentuk gratifikasi yang dimaksud, namun menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.


(Red)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Usai Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Tinggalkan Arab Saudi untuk Lanjutkan Lawatan ke Negara Berikutnya
Next: Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Related Stories

IMG-20260515-WA0024
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

dinamikaxpress.com 15 Mei 2026
IMG-20260514-WA0047
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kejahatan Jalanan, 36 Tersangka Diamankan

dinamikaxpress.com 14 Mei 2026
IMG-20260511-WA0025
  • HUKUM KRIMINAL

DPW dan DPC GWI Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang

dinamikaxpress.com 11 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.