Jakarta, Dinamikaxpress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono (MC), mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).
Penyidikan perkara ini terus bergulir. Pada Rabu (2/7), KPK memeriksa dua orang saksi dari pihak wiraswasta. Satu saksi hadir dan memberikan keterangan terkait investasi yang dilakukan oleh tersangka, sementara satu lainnya tidak hadir.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.
Diketahui, perkara ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang tengah dilakukan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di institusi negara. “Benar, ada penyidikan baru,” ujar Budi pada Jumat (20/6) lalu.
Penjelasan MPR RI
Menanggapi perkembangan kasus ini, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kasus yang sedang disidik KPK merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang kini menjabat.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama. Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” jelas Siti dalam keterangannya pada Sabtu (21/6).
KPK sendiri belum merinci secara detail bentuk gratifikasi yang dimaksud, namun menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.
(Red)