Jakarta, Dinamikaxpress.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman tujuh tahun penjara atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (3/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Wawan dalam persidangan.
Terbukti Halangi Penyidikan
Jaksa meyakini bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia juga dinilai turut serta dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menurut jaksa, Hasto menghalangi penyidikan dengan memerintahkan stafnya, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air. Aksi ini dilakukan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel pribadi guna menghindari penyitaan oleh penyidik.
Dalam dakwaan lainnya, Hasto diduga terlibat dalam pemberian uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (mantan terpidana), dan Harun Masiku, sebagai upaya untuk memuluskan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Hasto tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia juga dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif serta tidak mengakui perbuatannya sepanjang proses hukum berjalan.
Namun, jaksa turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa.
(Red)