Operasi Patuh 2026 digelar pada 8–21 Juni dengan fokus penindakan berbasis ETLE. Kendaraan dengan pelat nomor dimodifikasi, ditutup, atau tidak sesuai standar menjadi target utama polisi.
Jakarta, Dinamikaxpress.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 pada 8–21 Juni 2026 dengan mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam operasi tersebut, kendaraan dengan pelat nomor yang dianggap menghambat pembacaan kamera ETLE menjadi salah satu sasaran utama penindakan.
Kabag Ops Korlantas Polri, Aries Syahbudin, mengatakan bahwa mayoritas penindakan selama Operasi Patuh 2026 akan dilakukan melalui tilang elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif dan transparan.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE,” ujar Aries Syahbudin dalam materi sosialisasi operasi.
Berdasarkan data yang dipublikasikan, komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen tilang elektronik (ETLE), 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.
Pelat Nomor yang Menghambat ETLE Akan Ditindak
Korlantas menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan sehingga menghambat identifikasi kamera ETLE akan menjadi perhatian khusus petugas.
Beberapa bentuk pelanggaran yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:
- Pelat nomor dicopot.
- Pelat nomor tidak dipasang.
- Pelat nomor ditutup sebagian.
- Pelat nomor dimodifikasi sehingga sulit dibaca.
- Pelat nomor disamarkan menggunakan stiker atau cat.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai dapat mengganggu proses identifikasi kendaraan dan menghambat efektivitas sistem tilang elektronik yang kini menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas.
Tilang Manual Tetap Berlaku untuk Pelanggaran Tertentu
Meski mengutamakan ETLE, polisi tetap akan melakukan penindakan langsung atau tilang manual terhadap sejumlah pelanggaran yang memerlukan tindakan di lapangan.
Beberapa pelanggaran yang tetap menjadi sasaran tilang konvensional antara lain pengendara yang melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan raya, serta tindakan berkendara yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat sekaligus mendukung penerapan sistem penegakan hukum digital yang lebih modern dan akuntabel. (Red/wans)
