BEKASI, Dinamikaxpress.com – PT Trimaxindo Internasional Indonesia (PT TII) kembali melaporkan mantan karyawannya, Agatha Martina Setiawan, ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/1185/V/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Perwakilan PT TII menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembuatan surat keterangan kerja, penggunaan stempel perusahaan palsu, serta pemalsuan tanda tangan atas nama Murdiyati yang merupakan staf administrasi perusahaan.
“Terkait posisi kasus terhadap Agatha Martina Setiawan, kami telah melakukan pelaporan kembali di Polres Metro Tangerang Kota. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup pembuatan surat keterangan kerja palsu, penggunaan stempel perusahaan palsu, serta pemalsuan tanda tangan atas nama Murdiyati,” ujar sumber dari PT TII kepada Klise News, Kamis (11/6/2026).
Menurut perusahaan, Agatha Martina Setiawan memang pernah bekerja di PT TII. Namun, status kepegawaiannya berakhir setelah dirinya tersangkut perkara penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp5,2 miliar. Dalam perkara tersebut, Agatha telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PT TII menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerbitkan surat keterangan kerja atau paklaring atas nama Agatha setelah kasus tersebut bergulir. Oleh karena itu, pihak perusahaan menilai dokumen yang digunakan oleh Agatha diduga merupakan hasil pemalsuan.
“Kami telah menerima sejumlah bukti berupa surat-surat yang diduga dipalsukan dengan mengatasnamakan perusahaan. Kami memastikan bahwa PT TII tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kerja maupun memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut,” kata sumber tersebut.
Selain meminta proses hukum terhadap Agatha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, PT TII juga berharap penyidik dapat mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami berharap penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka terhadap Agatha Martina Setiawan. Kami menduga ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, Agatha Martina Setiawan diketahui pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Ia menjalani hukuman selama sekitar 3,5 tahun terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian PT TII sebesar Rp5,2 miliar sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Agatha Martina Setiawan maupun pihak kuasa hukumnya terkait laporan terbaru tersebut. (Tim)