Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • HUKUM KRIMINAL
  • Rokok Diduga Bercukai Palsu Ditemukan di Toko Sembako Tangerang
  • HUKUM KRIMINAL

Rokok Diduga Bercukai Palsu Ditemukan di Toko Sembako Tangerang

dinamikaxpress.com 9 Juni 2026 2 minutes read
IMG-20260609-WA0026

TANGERANG, Dinamikaxpress.com – Sebuah toko sembako yang berlokasi di Jalan Raya Tigaraksa–Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim media menemukan sejumlah kejanggalan pada produk rokok yang dipajang dan diperjualbelikan di etalase toko. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya pita cukai pada beberapa bungkus rokok yang diduga tidak sesuai dengan kategori produk yang seharusnya.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah merek rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Beberapa produk tersebut dipajang secara terbuka berdampingan dengan rokok resmi, sehingga tampak seperti barang yang legal dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam hasil penelusuran awal, salah satu merek yang menjadi perhatian adalah Gudang Cengkeh. Berdasarkan informasi yang diperoleh, peredaran rokok tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial HR Sementara itu, sumber lain menyebutkan bahwa produk rokok Gudang Cengkeh tersebut diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial IP.

Peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, HR maupun IP belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi yang beredar. Tim media masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan guna memperoleh klarifikasi dan keterangan yang berimbang.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat informasi tambahan atau tanggapan resmi dari pihak terkait.

(Tim/Arifianti)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kebakaran Lahan Kosong di Karawaci Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa
Next: Relawan Sehat Indonesia dan RS Tiara Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan serta Skrining Katarak di Tangerang

Related Stories

IMG-20260612-WA0014
  • HUKUM KRIMINAL

Kasus Baru Agatha Martina Setiawan, PT TII Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Perusahaan

dinamikaxpress.com 12 Juni 2026
IMG-20260611-WA0039
  • HUKUM KRIMINAL
  • PERISTIWA

Wanita Jadi Korban Begal Bersenjata Api di Cimuning Setu, Motor Raib Dibawa Pelaku

dinamikaxpress.com 11 Juni 2026
images-14
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL

Kasus Korupsi Imigrasi: Silmy Karim dan Tujuh ASN Resmi Jadi Tersangka

dinamikaxpress.com 4 Juni 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.