TANGERANG, Dinamikaxpress.com – Sebuah toko sembako yang berlokasi di Jalan Raya Tigaraksa–Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media menemukan sejumlah kejanggalan pada produk rokok yang dipajang dan diperjualbelikan di etalase toko. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya pita cukai pada beberapa bungkus rokok yang diduga tidak sesuai dengan kategori produk yang seharusnya.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah merek rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Beberapa produk tersebut dipajang secara terbuka berdampingan dengan rokok resmi, sehingga tampak seperti barang yang legal dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Dalam hasil penelusuran awal, salah satu merek yang menjadi perhatian adalah Gudang Cengkeh. Berdasarkan informasi yang diperoleh, peredaran rokok tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial HR Sementara itu, sumber lain menyebutkan bahwa produk rokok Gudang Cengkeh tersebut diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial IP.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, HR maupun IP belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi yang beredar. Tim media masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan guna memperoleh klarifikasi dan keterangan yang berimbang.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat informasi tambahan atau tanggapan resmi dari pihak terkait.
(Tim/Arifianti)