Jakarta, Dinamikaxpress.com – Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan aktif mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020–2022. Pengadaan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional yang ternyata telah dirancang sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri.
“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020–2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menambahkan bahwa Nadiem bersama sejumlah pihak terkait telah membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team pada Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem resmi diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Grup ini digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan bila Nadiem diangkat sebagai menteri,” kata Qohar.
Pada 19 Oktober 2019, Nadiem Makarim secara resmi ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, pada Desember 2019, Jurist Tan—yang dikenal sebagai orang dekat Nadiem—disebut mewakili sang menteri untuk membahas teknis pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chrome OS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Dalam prosesnya, Jurist Tan menggandeng Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk menyusun kontrak kerja serta menunjuk PSPK sebagai konsultan teknologi bagi Kemendikbud. Ibrahim Arief pun kemudian dilibatkan untuk membantu teknis implementasi program TIK di kementerian.
“Jurist Tan, meski hanya staf khusus menteri, bersama Fiona Handayani memimpin sejumlah rapat virtual dan menginstruksikan pejabat eselon II untuk melakukan pengadaan TIK berbasis Chrome OS,” jelas Qohar.
Instruksi tersebut diberikan kepada sejumlah direktur di Kemendikbudristek, termasuk Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Mulatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief. Padahal, menurut penyidik, Jurist Tan tidak memiliki kewenangan formal dalam tahap perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa di kementerian.
Lebih lanjut, Kejaksaan juga mengungkap bahwa pada Februari hingga April 2020, Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan pihak Google, termasuk William dan Putri Datu Alam, untuk membahas pengadaan teknologi pendidikan berbasis Chrome OS. Dalam pertemuan itu, turut dibicarakan skema co-investment dari Google sebesar 30 persen untuk mendukung program tersebut.
“Pada 6 Mei 2020, Nadiem kembali memimpin rapat daring yang diikuti Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief, serta memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai,” ungkap Qohar.
Kejaksaan menyebut bahwa proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan tersebut diduga kuat melibatkan konflik kepentingan, pengabaian prosedur formal, dan pelanggaran kewenangan, yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.
(Red)