Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260325_115122_Canva.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • HUKUM KRIMINAL
  • Eks Menteri Nadiem Makarim Diduga Terlibat Aktif dalam Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
  • HUKUM KRIMINAL

Eks Menteri Nadiem Makarim Diduga Terlibat Aktif dalam Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

dinamikaxpress.com 15 Juli 2025 3 minutes read
antarafoto-nadiem-makarim-diperiksa-kejagung-1752550879_3117_ratio-16x9

Jakarta, Dinamikaxpress.com – Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan aktif mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020–2022. Pengadaan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional yang ternyata telah dirancang sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri.

“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020–2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menambahkan bahwa Nadiem bersama sejumlah pihak terkait telah membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team pada Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem resmi diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Grup ini digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan bila Nadiem diangkat sebagai menteri,” kata Qohar.

Pada 19 Oktober 2019, Nadiem Makarim secara resmi ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, pada Desember 2019, Jurist Tan—yang dikenal sebagai orang dekat Nadiem—disebut mewakili sang menteri untuk membahas teknis pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chrome OS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Dalam prosesnya, Jurist Tan menggandeng Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk menyusun kontrak kerja serta menunjuk PSPK sebagai konsultan teknologi bagi Kemendikbud. Ibrahim Arief pun kemudian dilibatkan untuk membantu teknis implementasi program TIK di kementerian.

“Jurist Tan, meski hanya staf khusus menteri, bersama Fiona Handayani memimpin sejumlah rapat virtual dan menginstruksikan pejabat eselon II untuk melakukan pengadaan TIK berbasis Chrome OS,” jelas Qohar.

Instruksi tersebut diberikan kepada sejumlah direktur di Kemendikbudristek, termasuk Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Mulatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief. Padahal, menurut penyidik, Jurist Tan tidak memiliki kewenangan formal dalam tahap perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa di kementerian.

Lebih lanjut, Kejaksaan juga mengungkap bahwa pada Februari hingga April 2020, Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan pihak Google, termasuk William dan Putri Datu Alam, untuk membahas pengadaan teknologi pendidikan berbasis Chrome OS. Dalam pertemuan itu, turut dibicarakan skema co-investment dari Google sebesar 30 persen untuk mendukung program tersebut.

“Pada 6 Mei 2020, Nadiem kembali memimpin rapat daring yang diikuti Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief, serta memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai,” ungkap Qohar.

Kejaksaan menyebut bahwa proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan tersebut diduga kuat melibatkan konflik kepentingan, pengabaian prosedur formal, dan pelanggaran kewenangan, yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.


(Red)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Balai Warga RW 01 Kelurahan Tajur Diresmikan, Warga Gelar Tasyakuran Penuh Keakraban
Next: Polri Tangkap 11 Pelaku Perompakan Kapal Kargo Asing di Perairan Perbatasan Kepri

Related Stories

Bupati_Tulungagung_Gatut_Sunu_Wibowo
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL

OTT KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Kekayaan Rp 20 M Jadi Sorotan

dinamikaxpress.com 11 April 2026
Screenshot_20260411_120938_ChatGPT
  • HUKUM KRIMINAL
  • SEPUTAR KITA

GANNAS Gaungkan Perang Total Lawan Narkoba di Setu Parigi Pondok Aren Tangerang Selatan

dinamikaxpress.com 11 April 2026
IMG-20260409-WA0021
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jaktim, 1 Wanita Diamankan

dinamikaxpress.com 9 April 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.