Tangerang, Dinamikaxpress.com — Sebuah proyek pembangunan yang berlokasi di Desa Dukuh, RT.007/RW.002, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diduga kuat telah melanggar ketentuan perizinan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proyek konstruksi tersebut kini tengah menjadi sorotan masyarakat dan aktivis sosial.
Kecurigaan ini mencuat setelah tim pemantau mencoba melakukan konfirmasi di lokasi kepada seseorang yang mengaku sebagai pengawas lapangan, bernama Nardi. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memberikan informasi mengenai nama CV atau PT yang menjadi pelaksana proyek. Ketidaktahuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas pembangunan yang tengah berlangsung.
“Ketika pengawas lapangan sendiri tidak mengetahui siapa pelaksana proyek, ini mengindikasikan bahwa pembangunan ini patut diduga ilegal dan tidak mengantongi dokumen PBG sebagaimana disyaratkan oleh peraturan yang berlaku,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap aktivitas pembangunan diwajibkan untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai konstruksi. Apabila tidak mengantongi izin tersebut, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Menanggapi dugaan ini, aktivis sosial dari Aliansi Forum Media Banten Ngahiji, Budi Irawan, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai bahwa pembangunan yang tidak taat prosedur tidak hanya melanggar hukum, namun juga dapat membahayakan masyarakat sekitar.
“Proses pembangunan yang tidak taat prosedur bukan hanya mencederai tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar. Kami mendesak pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai ketentuan hukum,” tegas Budi.
Pihaknya bersama elemen masyarakat lainnya meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan fisik, verifikasi dokumen perizinan, dan menindak tegas jika terbukti terdapat pelanggaran.
“Kami menyampaikan hal ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah ini berjalan sesuai regulasi, sehingga menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari dampak negatif pembangunan,” tutup Budi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait temuan di lapangan tersebut.
(Arifianti)