ULASAN DINAMIKAXPRESS.COM
DANA DESA JANGAN DITIADAKAN
OLEH : ANDI BONDAN
Belakangan muncul wacana bahwa Dana Desa akan ditiadakan. Wacana ini patut dikritisi secara serius karena Dana Desa selama ini terbukti menjadi motor percepatan pembangunan di wilayah pedesaan. Fakta di lapangan menunjukkan perubahan signifikan: infrastruktur desa berkembang pesat, jalan-jalan desa di banyak wilayah telah beraspal, akses ekonomi terbuka, dan kualitas hidup masyarakat desa meningkat.
Jika Dana Desa benar-benar ditiadakan, maka pembangunan infrastruktur desa hampir pasti akan terhambat. Padahal, kebutuhan desa tidak hanya sebatas jalan. Masih banyak infrastruktur dasar lain yang harus dibangun oleh pemerintah desa—mulai dari sarana air bersih, drainase, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga penguatan ekonomi lokal—semuanya bermuara pada kesejahteraan rakyat desa.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa Dana Desa diwacanakan untuk ditiadakan? Apakah karena adanya oknum kepala desa yang menyalahgunakan atau mengkorupsi Dana Desa? Jika demikian, alasan ini terasa tidak proporsional. Kerugian akibat ulah segelintir oknum kepala desa, jika dibandingkan dengan total anggaran Dana Desa yang mencapai sekitar Rp84 triliun, hanyalah sebagian kecil. Bandingkan dengan praktik korupsi besar yang melibatkan pejabat BUMN atau pengusaha tambang yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.
Akan menjadi keputusan yang tidak bijak apabila pemerintah—termasuk pemerintahan Presiden Prabowo—mengorbankan kepentingan jutaan rakyat desa hanya karena ulah beberapa oknum. Menghapus Dana Desa sama saja dengan menghukum seluruh desa di Indonesia atas kesalahan segelintir orang.
Solusi yang tepat bukanlah meniadakan Dana Desa, melainkan memperkuat pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum. Tangkap dan adili oknum kepala desa yang korup, dan pada saat yang sama, tangkap pula para koruptor besar yang selama ini menggasak uang rakyat dalam jumlah jauh lebih besar. Dengan begitu, rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Seperti pepatah lama: bunuh tikusnya, jangan bakar lumbungnya. Dana Desa adalah lumbung kesejahteraan rakyat desa. Yang harus diberantas adalah tikus-tikus korupsinya, bukan program yang membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan keadilan sosial. (Red)