Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
  • OPINI
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • HUKUM KRIMINAL
  • Apresiasi Pengungkapan Kasus, GWI Desak Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G
  • HUKUM KRIMINAL

Apresiasi Pengungkapan Kasus, GWI Desak Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G

dinamikaxpress.com 12 Juli 2026 2 minutes read
IMG-20260712-WA0037

Tangerang Selatan  Dinamikaxpress.com – Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mengapresiasi langkah cepat jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Polsek Pamulang yang berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku penjualan obat keras daftar G di wilayah Pamulang.

Meski demikian, GWI menegaskan bahwa penindakan tersebut tidak boleh berhenti pada tingkat penjual semata. Aparat penegak hukum didorong untuk mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pemasok, distributor, hingga pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Ketua GWI, Samsul Bahri, menyatakan bahwa maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G ini harus diungkap secara tuntas,” tegas Samsul Bahri.

GWI juga meminta penyidik mendalami temuan stiker berlogo “TS” yang ditemukan di sejumlah toko penjual obat keras daftar G. Keberadaan stiker tersebut dinilai dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap pola distribusi maupun jaringan peredaran obat keras ilegal.

Selain itu, GWI mendorong aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Sebagai gabungan media dan organisasi pers, GWI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen serta mendukung langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras daftar G demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

(Gunawan)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Berlaku Efektif Mulai 9 Februari 2027
Next: Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun, Dunia Hiburan Tanah Air Berduka

Related Stories

3035527713
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Kasatresnarkoba Ikut Diamankan

dinamikaxpress.com 27 Juli 2026
lt6a50a5f00204c
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL

Akhirnya Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi dan TPPU

dinamikaxpress.com 25 Juli 2026
IMG-20260721-WA0018
  • HUKUM KRIMINAL

Kasus Pembunuhan Faisal di Cikarang Barat, Keluarga Apresiasi Kinerja Polisi dan Kawal Proses Hukum

dinamikaxpress.com 21 Juli 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.