Tangerang Selatan, Dinamikaxpos – Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyampaikan keberatan terhadap kebijakan kenaikan pajak hiburan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ketua Aspira Tangsel, Yono Hartono, meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang atau bahkan membatalkan kenaikan tarif pajak hiburan yang mencapai 40 hingga 75 persen.
“Kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang atau batalkan kenaikan pajak 40-75 persen,” ujar Yono dalam pernyataannya di Tangerang, Sabtu (31/7).
Menurut Yono, kebijakan tersebut sangat memberatkan pelaku usaha hiburan yang baru mulai bangkit pascapandemi COVID-19. Ia menilai, sebelum kebijakan diimplementasikan, seharusnya ada proses sosialisasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha, asosiasi, dan akademisi untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
“Kami tidak anti kenaikan pajak. Kalau naik 1-2 persen itu masih wajar. Tapi kalau langsung 40-75 persen, jelas sangat membebani,” katanya.
Yono juga menyoroti peran pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam penerapan pajak hiburan. Ia mendorong adanya komunikasi dan solusi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan agar skema kenaikan pajak tidak mematikan industri hiburan lokal.
“Harus ada sosialisasi, solusi dan komunikasi. Pemda punya wewenang untuk tidak menaikkan pajak hiburan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa para pengusaha hiburan di Tangsel saat ini masih dalam tahap pemulihan setelah terdampak parah akibat pembatasan aktivitas selama pandemi. Dengan adanya beban tambahan berupa pajak yang tinggi, Yono khawatir banyak pelaku usaha akan gulung tikar.
Aspira Tangsel berharap adanya ruang dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha hiburan agar kebijakan perpajakan bisa diterapkan secara lebih adil dan berkelanjutan.
(AB)