Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • PERISTIWA
  • Atap SMKN 01 Cileungsi Runtuh, AIPBR Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Bangunan
  • PERISTIWA

Atap SMKN 01 Cileungsi Runtuh, AIPBR Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Bangunan

dinamikaxpress.com 18 September 2025 2 minutes read
IMG-20250918-WA0027

Bogor, Dinamikaxpress.com – Runtuhnya atap baja ringan bangunan SMKN 01 Cileungsi pada 10 Desember 2025 lalu, saat kegiatan belajar mengajar (KBM) tengah berlangsung, memicu kemarahan Dewan Penasehat Aliansi Intelektual Penggerak Bogor Raya (AIPBR). Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga kepanikan di kalangan warga Bogor Timur.

Dewan Penasehat AIPBR, Leo—yang juga dikenal sebagai pemerhati masyarakat Bogor Timur—menyebut kasus tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang patut diusut tuntas aparat penegak hukum (APH).

 

“Ini jelas-jelas ada indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek. Spek dan RAB perlu dievaluasi, karena dari bahan material yang digunakan bisa diketahui apakah sesuai standar atau tidak,” ujarnya kepada media.

 

Mantan caleg Perindo itu menduga lemahnya pengawasan konsultan saat proses pembangunan menjadi salah satu faktor penyebab runtuhnya atap sekolah yang dibangun pada tahun 2016 tersebut.

 

“Banyak sekolah menggunakan baja ringan, tetapi tidak runtuh. Mengapa justru di SMKN 01 Cileungsi yang tergolong masih baru bisa ambruk? Ini patut dicurigai,” tegasnya.

 

Leo meminta kepolisian dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Ia menegaskan bahwa jika terbukti terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, kontraktor harus dipidana.

 

“Kalau ditemukan adanya ketidaksesuaian RAB, maka itu bisa berimplikasi pidana. Unsurnya bisa berupa penyalahgunaan wewenang, penipuan, atau kelalaian yang merugikan negara maupun orang lain. Sanksinya jelas, bisa berupa denda hingga penjara, tergantung tingkat kesengajaan dan kerugian yang ditimbulkan,” pungkas Leo yang juga berprofesi sebagai advokat pidana.

 

(Arifianti)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Proyek Jalan di Grand Permata Sepatan Sorotan, Minim Pengawasan dan Tanpa K3
Next: Petinggi kota Depok Sidak Proyek Pembangunan Kantor Kelurahan Bojong Sari Baru

Related Stories

IMG-20260525-WA0049
  • PERISTIWA

FKKSP Desak Camat Parung Panjang Segera Terbitkan SK Satgas Pelajar untuk Antisipasi Kenakalan Remaja

dinamikaxpress.com 25 Mei 2026
IMG-20260411-WA0022
  • PERISTIWA

Menyambut Idul Adha 1447 H: Momentum Menguatkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

dinamikaxpress.com 25 Mei 2026
098754900_1599634946-Faktor-Risiko-Bunuh-Diri-pada-Pengidap-Bipolar-shutterstock_1150760585
  • PERISTIWA

Wanita Ditemukan Meninggal Diduga Bunuh Diri di Pasar Kemis Tangerang, Polisi Selidiki Motif

dinamikaxpress.com 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.