Kabupaten Tangerang , Dinamikaxpress.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tujuh sekolah negeri di Kabupaten Tangerang. Temuan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran terhadap peraturan, serta potensi kerugian keuangan negara akibat praktik tidak transparan dalam penggunaan dana BOS.
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas belanja Tahun Anggaran 2024, BPK menyebut adanya dugaan praktik “main mata” antara pihak sekolah dan penyedia barang/jasa. Skema ini terindikasi dilakukan secara sistematis oleh lima Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan dua Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), yang diperiksa melalui metode uji petik oleh auditor BPK.
Anggaran Fantastis, Realisasi Bermasalah
Pemerintah Kabupaten Tangerang diketahui menganggarkan dana BOS untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp357,25 miliar, dengan realisasi mencapai Rp347,89 miliar atau 97,38 persen pada tahun 2024. Dana ini merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang dialokasikan untuk Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta program Kesetaraan.
Namun, realisasi penggunaan dana di lapangan menunjukkan indikasi penyimpangan. Meski pengelolaan seharusnya dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dan dipertanggungjawabkan melalui sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), BPK menemukan adanya belanja yang tidak tercatat dalam sistem serta pembelian yang dilakukan secara tunai di luar platform resmi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Daftar Sekolah yang Diperiksa
Ketujuh sekolah yang masuk dalam temuan BPK meliputi:
- SDN Gintung II: Rp944.580.000
- SDN Kutabumi I: Rp601.510.000
- SDN Binong II: Rp517.790.000
- SDN Ciangir II: Rp444.080.000
- SDN Curug II: Rp325.780.000
- SMPN 2 Sepatan Timur: Rp964.590.000
- SMPN 1 Sindang Jaya: Rp1.069.370.000
Dalam praktiknya, sekolah-sekolah tersebut tidak sepenuhnya menggunakan SIPLah untuk pengadaan barang/jasa. Sebagian transaksi dilakukan secara manual dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Polanya Sama, Potensi Kerugian Negara
BPK menyoroti adanya pola pertanggungjawaban yang seragam di ketujuh sekolah itu. Di antaranya adalah penggunaan dana BOS untuk kegiatan atau pembayaran yang tidak tercantum dalam ARKAS, transaksi tunai tanpa bukti sah, hingga adanya indikasi pemberian keuntungan atau insentif dari penyedia kepada pihak sekolah.
“Pola ini mengindikasikan adanya praktik yang terstruktur, sistematis, dan berulang dalam penyalahgunaan dana BOS,” ujar seorang auditor BPK yang tidak ingin disebutkan namanya.
BPK menilai, pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi aktual merupakan bentuk ketidakpatuhan yang berisiko merugikan keuangan negara dan mengurangi efektivitas program BOS yang semestinya ditujukan untuk mendukung mutu pendidikan dasar.
Rekomendasi BPK dan Tindakan Lanjutan
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang untuk:
- Menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dan pelaporan dana BOS di sekolah;
- Menindaklanjuti kepala sekolah yang bertanggung jawab atas realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan;
- Mengkaji kembali mekanisme pengadaan barang/jasa melalui SIPLah untuk mencegah celah penyimpangan;
- Memproses pengembalian dana yang digunakan tidak sesuai prosedur ke kas daerah.
Temuan ini menambah daftar panjang tantangan dalam tata kelola dana pendidikan di daerah. Meski secara nominal realisasi anggaran mendekati 100 persen, efektivitas dan akuntabilitas penggunaannya masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama untuk mencegah dana publik diselewengkan. (Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Banten, 8 Juli 2025)
(Wans/red)