Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • HUKUM KRIMINAL
  • Diduga Beras Berbahan Kimia, Satgas Pangan Gerebek Gudang Produksi di Malang
  • HUKUM KRIMINAL

Diduga Beras Berbahan Kimia, Satgas Pangan Gerebek Gudang Produksi di Malang

dinamikaxpress.com 8 Maret 2026 2 minutes read
top-view-various-kinds-produce-from-rice-place-wooden-floor-765x510

 

Malang, Dinamikaxpress.com– Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari Polres Malang menggerebek sebuah gudang produksi beras milik UD Widodo yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan untuk mengolah beras limbah agar tampak layak konsumsi.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung yang memimpin operasi menyampaikan bahwa dari lokasi penggerebekan ditemukan beberapa jerigen berisi bahan kimia seperti pestisida, tawas, dan insektisida. Bahan tersebut diduga digunakan sebagai pemutih untuk mengolah beras rusak atau limbah agar terlihat seperti beras berkualitas.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas juga mendapati proses pengolahan beras yang diduga dicampur bahan kimia sedang berjalan. Berdasarkan keterangan pemilik usaha berinisial Winarso, beras limbah tersebut didatangkan dari wilayah Jombang sebelum diproses secara kimia dan kemudian dikemas kembali dengan berbagai merek.

Tim Satgas Pangan menyegel sekitar 140 ton beras siap edar yang ditemukan di gudang tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan sampel beras serta bahan kimia untuk dilakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium forensik.

Dalam operasinya, polisi juga mengamankan pemilik usaha untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 133 dan Pasal 139, yang mengatur tentang peredaran pangan yang membahayakan kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Berdasarkan temuan sementara, UD Widodo diduga mampu memproduksi beras yang telah diolah secara kimia sekitar 28 hingga 30 ton per hari. Beras tersebut kemudian dipasarkan dengan berbagai merek yang diduga telah beredar di sejumlah daerah di Indonesia.

Berikut daftar merek beras yang disebut dalam laporan diduga terkait dengan produk beras yang diproses menggunakan bahan kimia:

Jagung Mas

Beras Maju

Dewi Kunti

Empat Mata Merah

Empat Mata Biru

Empat Mata Hijau

Lele

Cendrawasih

Tomat

Dua Jago

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli beras dan memperhatikan kualitas serta sumber produk yang dibeli. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada Satgas Pangan setempat apabila menemukan produk beras yang mencurigakan.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung sambil menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel beras dan bahan kimia yang telah diamankan oleh petugas. (Ahmad Basri)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: PWI Banten dan Yayasan Mengetuk Pintu Langit Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Next: Bamus Kota Tangerang Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan

Related Stories

IMG-20260515-WA0024
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

dinamikaxpress.com 15 Mei 2026
IMG-20260514-WA0047
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kejahatan Jalanan, 36 Tersangka Diamankan

dinamikaxpress.com 14 Mei 2026
IMG-20260511-WA0025
  • HUKUM KRIMINAL

DPW dan DPC GWI Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang

dinamikaxpress.com 11 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.