Tangerang, Dinamikaxpress.com – Proyek pembangunan infrastruktur jalan cor beton di Perumahan Veteran RT 04 RW 07, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2025, patut dipertanyakan. Hal ini mencuat setelah awak media Dinamikaxpress.com melakukan penelusuran langsung di lapangan pada Senin, 16 Juni 2025.

Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan proyek yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi yang didanai oleh anggaran negara, baik APBD maupun APBN. Ketidakhadiran papan informasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat untuk mengetahui detail pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.

Tak hanya itu, dalam proses pembangunan jalan cor beton tersebut, awak media tidak menemukan keberadaan konsultan atau pengawas dari dinas teknis terkait. Dalam konteks proyek konstruksi, pengawasan adalah elemen penting guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), standar teknis, serta spesifikasi yang telah ditetapkan.

Lebih mencurigakan, hasil pantauan juga menemukan ketebalan papan bekisting yang bervariasi dan tidak standar, berkisar antara 8 cm hingga 12 cm. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengurangan volume material dan spesifikasi teknis untuk tujuan markup anggaran oleh pihak kontraktor dengan dugaan keterlibatan oknum dari instansi terkait.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya. “Harapan kami sebagai warga ya seharusnya betonisasi tidak seperti ini, ketinggian papan begisting bapak lihat aja sendiri, dengan ketebalan yang bervariasi,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai ketiadaan papan proyek serta pengawasan dari dinas terkait, para pekerja memilih bungkam. Bahkan terjadi insiden dorongan dari salah satu pengurus RW kepada warga yang berusaha mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek tersebut.
Gunawan, Kepala Biro Dinamikaxpress.com wilayah Kabupaten Tangerang, turut angkat bicara. Ia menyayangkan buruknya pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan indikasi kuat adanya pengurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
“Kegiatan infrastruktur ini sangat disayangkan. Tidak sesuai RAB dan jelas merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat. Proyek seperti ini seharusnya diawasi dengan ketat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek betonisasi tersebut.
(Red tim)