Depok, Dinamikaxpress.com- Lahan sengketa yang berlokasi di Jalan Abdul Wahab, Blok Braan Rt.004/08 Kelurahan Kedaung Kecamatan Sawangan, Depok
yang saat ini telah dibangun pagar pengamanan lahan permanen, kembali panas.

Ida Farida, Direktur Utama PT Bumi Kedaung Lestari, telah melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu ke Mabes Polri.
Laporan tersebut teregistrasi di Mabes Polri dengan Nomor LP/B/420/VIII/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 29 Agustus 2025. Pihak terlapor Supari, yang mengaku sebagai Direktur PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP), bersama pihak terkait lainnya.
Ida Farida menegaskan, laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penggunaan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 263 KUHP, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
“Sejak tahun 2021 hingga saat ini, kami menemukan adanya upaya sistematis yang diduga menggunakan dokumen tidak sah untuk menguasai lahan tersebut. Sebagai pihak yang dirugikan, kami menempuh jalur hukum demi menegakkan keadilan,” tegas Ida Farida.
Ia juga mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak-haknya serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang disengketakan.
Ia juga mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku di Mabes Polri serta membuka diri terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Pemberitaan sebelumnnya, berjudul Konstatering di Lahan Sengketa Sawangan, Putusan PN Depok Dinilai Salahi Aturan (02/10/2024) Yan Sudrajat mengklaim dirinya adalah Direktur sah PT Haikal Cipta Abadi Perkasa berdasarkan akta pendirian perusahaan PT Haikal Cipta Abadi Perkasa Nomor: 02 tanggal 27 april 2005 yang di buat oleh di hadapan Nanny soemartono sebagai Notaris yang telah berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-183773 HT.01.01. tahun 2002.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, termasuk kepada Supari, misalnya Nurman Kusuma yang kini juga menjadi pihak yang bersengketa.
“Saya telah melaporkan Supari ke Mabes Polri terkait dugaan perbuatan pidana dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTL/191/VI/Baresreskim tanggal 11 Juni 2024 lalu,” ujar Yan Sudrajat.
Upaya redaksi untuk menghubungi Supari melalui aplikasi WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait laporan ini tidak mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.( Tim )