Warga Legoso, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, menolak rencana pembongkaran bangunan untuk proyek normalisasi saluran air. LBH GP Ansor Tangsel menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari proses sosialisasi hingga dasar hukum status lahan.
TANGERANG SELATAN, Dinamikaxpress.com – Rencana normalisasi saluran air di kawasan Legoso, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, memicu penolakan dari warga. Program yang digagas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) tersebut dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari proses sosialisasi yang dianggap tidak transparan hingga klaim bahwa lahan yang ditempati warga merupakan tanah negara tanpa disertai bukti hukum yang jelas.


Melalui kuasa hukumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangerang Selatan, Suhendar, menegaskan bahwa warga pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi banjir. Namun, mereka menolak rencana pembongkaran bangunan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun kajian teknis yang komprehensif.
“Secara prinsip warga mendukung program normalisasi untuk mengatasi banjir. Namun yang menjadi keberatan adalah di sepanjang ruas Jalan Legoso tidak terdapat sungai, melainkan saluran atau solokan. Karena itu warga mempertanyakan alasan pembongkaran bangunan,” ujar Suhendar.
Menurutnya, warga telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut berdasarkan transaksi jual beli sejak lebih dari 50 tahun lalu. Karena itu, pembongkaran tanpa adanya ganti untung dinilai merugikan masyarakat.
“Masyarakat sudah membeli dan menguasai lahan itu lebih dari lima dekade. Jika program ini tetap dijalankan tanpa ganti untung yang layak, tentu warga menolak. Apalagi lokasi tersebut menjadi sumber penghidupan mereka,” katanya.
Sekitar 270 Warga Bergantung pada Lokasi Usaha
Suhendar menjelaskan, terdapat sekitar 80 hingga 90 kepala keluarga atau sekitar 270 jiwa yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, warga tidak menolak apabila pemerintah melakukan normalisasi saluran air selama tidak disertai pembongkaran bangunan tempat tinggal maupun tempat usaha.
“Kalau saluran air memang perlu dinormalisasi, warga siap mendukung. Tetapi jangan sampai harus membongkar bangunan yang menjadi tempat tinggal dan sumber ekonomi mereka,” tegasnya.
Warga Nilai Pembongkaran Bersifat Tebang Pilih
Keberatan lainnya menyangkut rencana pembongkaran yang hanya dilakukan di satu sisi saluran air. Menurut Suhendar, apabila normalisasi dilakukan untuk kepentingan pengendalian banjir, maka kebijakan tersebut seharusnya diterapkan secara proporsional di kedua sisi saluran.
“Mengapa hanya sisi kanan yang dibongkar, sementara sisi kiri tidak? Kalau memang normalisasi diperlukan, semestinya dilakukan secara adil di kedua sisi. Inilah yang membuat warga menilai kebijakan tersebut tebang pilih,” ujarnya.
Warga Minta Kajian Hulu hingga Hilir
LBH GP Ansor juga mempertanyakan dasar teknis proyek tersebut. Hingga kini, kata Suhendar, pemerintah belum pernah memaparkan kajian komprehensif mengenai penyebab banjir maupun rencana penanganannya dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, persoalan banjir tidak dapat diselesaikan hanya dengan membongkar bangunan di satu titik, tanpa memperhatikan kondisi kawasan resapan air di hulu maupun penyempitan saluran di bagian hilir.
“Kami meminta kajian yang utuh. Hulunya bagaimana, hilirnya bagaimana, lebar saluran berapa, apa penyebab banjirnya. Jangan hanya membongkar bagian tengah, sementara persoalan di hulu dan hilir tidak disentuh,” katanya.
Ia menambahkan, di kawasan hulu telah banyak berdiri bangunan yang sebelumnya merupakan daerah resapan air. Sementara di bagian hilir, menurut pengamatan warga, terjadi penyempitan aliran yang juga belum mendapatkan penanganan.
Sosialisasi Dinilai Tidak Transparan
Selain substansi kebijakan, warga juga mempersoalkan mekanisme sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
Suhendar mengungkapkan, warga tidak pernah menerima undangan sosialisasi tahap pertama maupun kedua. Mereka baru menerima undangan pada sosialisasi tahap ketiga yang disertai agenda penegakan peraturan daerah.
“Kami mempertanyakan prosesnya. Sosialisasi pertama dan kedua tidak pernah ada, tiba-tiba muncul sosialisasi ketiga. Ini menimbulkan kesan bahwa prosesnya dipaksakan,” ujarnya.
Klaim Tanah Negara Dipertanyakan
LBH GP Ansor juga meminta pemerintah membuktikan secara hukum apabila menyatakan lahan yang ditempati warga merupakan tanah negara.
Menurut Suhendar, di lokasi tersebut terdapat sejumlah bidang tanah yang telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan sebagian telah terbit sejak 1984.
“Kalau pemerintah menyatakan itu tanah negara, tentu harus ada dasar hukumnya. Faktanya di lapangan sudah banyak sertifikat resmi dari BPN, bahkan ada yang terbit sejak tahun 1984,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa dari perspektif hukum pertanahan maupun hukum perdata, penguasaan tanah dalam jangka waktu yang lama memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan.
LBH GP Ansor Tegaskan Akan Dampingi Warga
Atas berbagai persoalan tersebut, LBH GP Ansor Tangerang Selatan menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada warga Legoso.
Mereka menyatakan mendukung program penanggulangan banjir yang dilakukan secara menyeluruh, berbasis kajian teknis, serta menjunjung prinsip keadilan. Namun, warga tetap menolak rencana pembongkaran bangunan selama belum ada kajian komprehensif, kepastian hukum mengenai status lahan, serta mekanisme ganti untung yang dinilai layak.
LBH GP Ansor juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui DSDABMBK agar membuka kajian teknis kepada publik, menghentikan kebijakan yang dinilai diskriminatif, serta menghormati hak-hak warga yang telah memiliki bukti kepemilikan tanah secara sah.
(Wans)