Kabupaten Tangerang, Dinamikaxpress.com – Seorang pekerja bernama Riza, karyawan PT Tri Excella Harmony yang berlokasi di Jl. Raya PLP Curug No.76, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat permanen. Semua jari tangan kirinya buntung, dan kini masa depannya terancam.
Orang tua Riza, Ikbal, menuturkan kekecewaannya kepada awak media.
“Anak saya masih muda, belum menikah, tapi sudah cacat permanen. Perjalanannya masih panjang. Kami berharap PT Tri Excella Harmony memberikan hak kompensasi karena anak saya harus hidup dengan kondisi ini seumur hidup,” ujarnya, Jumat (05/09/2025).
Namun, harapan tersebut bertepuk sebelah tangan. Menurut penuturan Ikbal, perusahaan justru mengutus dua orang pengacara untuk menyampaikan bahwa PT Tri Excella Harmony tidak akan memberikan kompensasi sepeserpun kepada Riza.
Selain itu, Riza mengaku menerima upah di bawah standar. Ia mendapatkan gaji dua mingguan sebesar Rp1.300.000, dengan potongan Rp300.000 yang tidak jelas peruntukannya. Hal ini bertolak belakang dengan keterangan pihak keamanan (security) perusahaan yang menyebutkan bahwa buruh digaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Di sisi lain, kondisi perusahaan juga dipertanyakan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut pengakuan Riza, perusahaan tidak menerapkan sistem perlindungan kerja yang memadai. Padahal, K3 bertujuan melindungi pekerja dari kecelakaan maupun penyakit akibat kerja serta meningkatkan produktivitas.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran ketentuan hukum Indonesia jelas mengatur perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf (j) menegaskan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang cacat tetap. Selain itu, pekerja berhak atas kompensasi berupa:
Uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021.
Uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3).
Uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).
Melalui program Return to Work (RTW), pemerintah juga mendorong perusahaan untuk mendampingi pekerja korban kecelakaan agar tetap bisa bekerja tanpa diskriminasi atau ancaman PHK.
Menyikapi kasus ini, masyarakat menilai pemerintah daerah maupun instansi terkait perlu turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak pekerja.
“Pemerintah harus hadir membela buruh, khususnya di wilayah Banten, agar tidak ada perusahaan yang abai terhadap pekerjanya,” tegas salah satu tokoh buruh di Tangerang.
Tim Dinamikaxpress.com akan terus mengawal perkembangan kasus kecelakaan kerja yang dialami Riza hingga tuntas.
Reporter: Arifianti