Bogor, Dinamikaxpress.com – Pemerintah Kecamatan Parung Panjang secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Cikuda kepada Ahmad Aryani. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 19 Desember 2025.
SK PLH Kepala Desa Cikuda diserahkan langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Parung Panjang, Karnadi. Kegiatan tersebut disaksikan oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf Desa Cikuda, Tim Penggerak PKK, serta para tokoh masyarakat setempat.
Penerbitan SK PLH Kepala Desa Cikuda didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian sementara Kepala Desa dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, Ahmad Aryani resmi ditetapkan sebagai PLH Kepala Desa Cikuda. Ia bertugas melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Desa selama masa pemberhentian sementara, hingga adanya keputusan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua BPD Desa Cikuda, Encub Sunandar, dalam keterangannya berharap agar PLH Kepala Desa yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara PLH Kepala Desa dengan seluruh perangkat desa, mulai dari RT, RW, hingga Kepala Dusun, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap program pembangunan desa.
“Kami berharap PLH Kepala Desa Cikuda dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh unsur pemerintahan desa dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan kondusif,” ujar Encub Sunandar.
Acara penyerahan SK berlangsung tertib dan khidmat. Momentum ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik di Desa Cikuda tetap berjalan dengan baik.
Penulis: Arifianti