DPW PPP Banten menggelar Mukerwil V di Serang untuk memperkuat konsolidasi organisasi, menata struktur partai, dan menghadapi verifikasi Pemilu 2029.
SERANG, Dinamikaxpress.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) V di Kantor DPW PPP Banten, Kota Serang, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan konsolidasi organisasi dan penataan struktur partai dalam menghadapi verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029.


Mukerwil dihadiri Ketua DPW PPP Banten H. Subadri Ushuludin, Sekretaris DPW H. Ahmad Fauzi, jajaran pengurus harian, pimpinan majelis, ketua dan sekretaris DPC PPP se-Provinsi Banten, anggota DPRD dari PPP, serta badan otonom partai. Acara dibuka oleh Wakil Bendahara Umum DPP PPP H. Rusman Yaqub.
Dalam sambutannya, Ketua DPW PPP Banten, H. Subadri Ushuludin, menegaskan pentingnya menjaga fokus organisasi di tengah dinamika yang terjadi di tingkat pusat. Menurutnya, seluruh kader harus memprioritaskan pembenahan struktur partai hingga tingkat ranting sebagai persiapan menghadapi verifikasi peserta Pemilu 2029.
“Di tengah dinamika yang terjadi di DPP PPP, kita harus tetap fokus untuk mempersiapkan diri menata struktur partai hingga tingkat ranting guna menghadapi verifikasi partai peserta Pemilu 2029,” ujar Subadri.
Ia menjelaskan bahwa Mukerwil V juga menjadi forum untuk merumuskan sejumlah rekomendasi strategis terkait agenda organisasi ke depan, termasuk pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) VI PPP Banten yang akan diselenggarakan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) terkait sengketa yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saat ini DPP masih dalam proses sengketa di PTUN dan PN Jakarta Pusat. Karena itu, Muswil Banten akan dilaksanakan setelah adanya putusan inkracht. Selanjutnya, DPC-DPC akan melaksanakan Mukercab sebagai persiapan menuju Musyawarah Cabang,” katanya.
Subadri juga menegaskan bahwa Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muswil yang memiliki keputusan mengikat bagi seluruh jajaran partai di wilayah Banten. Oleh sebab itu, setiap pelaksanaan Muswil yang dilakukan di luar keputusan dan rekomendasi Mukerwil dinyatakan tidak sah.
“Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muswil yang memiliki keputusan mengikat. Jika ada pihak yang melaksanakan Muswil di luar keputusan Mukerwil ini, maka kegiatan tersebut tidak sah atau ilegal,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, DPW PPP Banten menghasilkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, pelaksanaan Muswil VI setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau paling lambat pada Agustus 2026. Selain itu, DPW PPP Banten juga menginstruksikan seluruh DPC untuk menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) guna menyelesaikan persoalan internal pasca-Muktamar X PPP serta memperkuat konsolidasi organisasi menjelang verifikasi Pemilu 2029.
Mukerwil juga menekankan pentingnya penegakan disiplin kerja anggota DPRD dari PPP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tercipta sinergi antara program partai, pemerintah, dan masyarakat. Selain itu, DPW PPP Banten mendorong terjalinnya kerja sama antara DPP dan DPW dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam mendukung program ketahanan pangan, penguatan ekonomi, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Terkait rancangan Undang-Undang Pemilu 2029, DPW PPP Banten berharap sistem pemilu yang akan diterapkan dapat lebih proporsional dan mampu meminimalkan terbuangnya suara rakyat, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui Mukerwil V ini, PPP Banten menegaskan komitmennya untuk memperkuat organisasi dan mempercepat konsolidasi internal sebagai bagian dari persiapan menghadapi kontestasi politik nasional pada Pemilu 2029. (Wans)