Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
  • OPINI
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • DAERAH
  • PWOIN Depok Gelar Diskusi KUHP dan KUHAP Baru 2026, Tegaskan Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers
  • DAERAH

PWOIN Depok Gelar Diskusi KUHP dan KUHAP Baru 2026, Tegaskan Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers

dinamikaxpress.com 30 Juli 2026 4 minutes read
IMG-20260730-WA0055

DEPOK, Dinamikaxpress.com – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok menggelar diskusi dan sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru 2026, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang penyelesaian sengketa pers. Kegiatan berlangsung di Savero Hotel, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (29/7/2026).

Acara dibuka oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif PWOIN dalam meningkatkan literasi hukum bagi insan pers dan masyarakat.

Ketua PWOIN Kota Depok, Benny Gerungan, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang mulai berlaku pada 2026.

“Sosialisasi ini sangat penting, terutama bagi masyarakat awam, agar tidak mudah disalahpahami atau dirugikan akibat minimnya pengetahuan hukum. Masih banyak ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP baru yang belum dipahami, bahkan oleh sebagian praktisi hukum, apalagi masyarakat umum,” ujar Benny.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut harus dipahami secara menyeluruh, baik dari aspek hukum materiil maupun hukum formil, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan proses hukum.

Selain membahas KUHP dan KUHAP baru, diskusi juga mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pers.

Benny menjelaskan, sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik pada prinsipnya harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam Undang-Undang Pers telah diatur mengenai hak jawab dan hak koreksi. Mekanisme itu harus ditempuh terlebih dahulu sebelum persoalan dibawa ke ranah pidana. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum dan pers, yakni Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., pakar hukum pidana, Nurjaman Mochtar, pakar pers dari PWI Pusat, serta Binsar Siagian, Sekretaris Jenderal PWOIN Pusat. Diskusi dipandu oleh Mulyadi Pranowo, S.T., M.M.

Benny juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Tidak ada perbedaan antara pejabat maupun masyarakat biasa, kaya ataupun miskin. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, berkeadilan, dan independen,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PWOIN Pusat, Harun, S.T., S.H., mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi wartawan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan harus memahami regulasi pers sebagai bentuk perlindungan hukum, bukan sebagai alasan untuk kebal terhadap hukum. Profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum pidana Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut karena dinilai relevan dengan perkembangan regulasi hukum nasional.

“Kegiatan ini sangat baik karena membahas hukum pidana, hukum acara pidana, serta sengketa pers yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Materi ini penting dipahami oleh insan pers maupun aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap tahapan proses hukum sangat diperlukan agar penyelesaian sengketa pers dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami ingin teman-teman pers memahami bahwa setiap proses hukum memiliki tahapan yang harus dilalui. Sengketa pers juga memiliki mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, sehingga seluruh pihak dapat memahami prosedur yang benar,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, PWOIN berharap insan pers semakin memahami regulasi yang mengatur profesinya sehingga mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional sekaligus meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat.

Kegiatan dihadiri perwakilan Diskominfo Kota Depok, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polres Metro Depok, kalangan advokat, organisasi profesi wartawan, di antaranya SWI Kota Depok dan Komunitas Jurnalis Depok (KJD), serta puluhan wartawan.

Selain diskusi, acara juga dimeriahkan dengan penampilan tari Mojang Priangan dari siswa SMP Negeri 1 Depok serta penyerahan bantuan berupa buku dan tas sekolah dari Yayasan DSG kepada anak-anak yatim piatu. (KML)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Subsidi Seragam Gratis di Tangsel Belum Jelas, Dewan Pendidikan Minta Pemkot Berlakukan Prinsip Keadilan
Next: Polres Tangsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kranggan

Related Stories

ciledug-juara-umum-mtq-25
  • DAERAH

MTQ XXV Kota Tangerang 2026 Resmi Ditutup, Ciledug Sabet Gelar Juara Umum

dinamikaxpress.com 30 Juli 2026
IMG-20260729-WA0023
  • DAERAH

PKK Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Penanganan Stunting Melalui Bina Wilayah di Kecamatan Mauk

dinamikaxpress.com 29 Juli 2026
IMG-20260725-WA0011
  • DAERAH

Ayya Susi Damayanti Nahkodai PK KNPI Parung Panjang, Fokus Pengembangan Pemuda dan Kolaborasi

dinamikaxpress.com 25 Juli 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.