Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • SEPUTAR KITA
  • Sengketa Lahan 91.552 Meter di Sawangan Memanas, Dugaan Galian C Ilegal Jadi Sorotan
  • SEPUTAR KITA

Sengketa Lahan 91.552 Meter di Sawangan Memanas, Dugaan Galian C Ilegal Jadi Sorotan

dinamikaxpress.com 2 Maret 2026 2 minutes read
IMG-20260302-WA0027

Depok, Dinamikaxpress.com – Persoalan sengketa lahan di Kota Depok kembali mencuat ke publik. Kali ini, lahan seluas 91.552 meter persegi di Blok Bra’an, Kecamatan Sawangan, menjadi perhatian lantaran kasus kepemilikannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 254.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, lahan tersebut diduga telah dilakukan aktivitas cut and fill atau galian C, meski status kepemilikannya masih dalam proses persidangan. Bahkan, di atas lahan itu disebut telah berdiri bangunan yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Galian C di lokasi tersebut ilegal. Saya ingin melihat izin cut and fill-nya. Saya duga belum mengantongi izin,” ujar sumber tersebut dengan tegas.

Ia mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0328 atas nama PT BKL dengan luas 91.552 meter persegi. Menurutnya, selama proses sengketa masih berjalan di pengadilan, tidak semestinya ada aktivitas pembangunan ataupun penggalian di atas lahan tersebut.

“Tanah itu sah milik saya berdasarkan sertipikat HGB atas nama PT BKL. Bagaimana mungkin pihak lain bisa memiliki izin cut and fill, baik dari warga maupun tanpa persetujuan saya sebagai pemilik sertipikat di lokasi yang sedang bersengketa ini?” tegasnya.

Ia pun berharap Pemerintah Kota Depok tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban serta kepastian hukum.

Di tempat terpisah, Anggota DPRD Kota Depok, Babay Suhaemi dari Komisi A Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menyatakan bahwa setiap kegiatan pembangunan maupun cut and fill wajib mengantongi izin resmi.

“Jika ada cut and fill dan pembangunan di tanah tersebut tidak memiliki izin, maka hal itu tidak boleh dilaksanakan. Pemkot Depok harus menghentikan kegiatan tersebut,” tegas Babay.

Sementara itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawangan yang telah meninjau lokasi menyatakan akan segera melayangkan surat penghentian kegiatan apabila ditemukan pelanggaran administratif.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pertanahan di Kota Depok yang dinilai semakin kompleks. Publik pun menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal di atas lahan yang masih dalam proses sengketa hukum.

(Mur/Tim)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Komisi I DPRD Kota Tangerang Tuntaskan Sengketa Aset PSU Embung di Bugel, Pemda Segera Ambil Alih
Next: Warga Pamulang Permai I Tolak Parkir Berbayar, Desak Pemkot Tangsel Buka Dialog

Related Stories

IMG-20260602-WA0044
  • SEPUTAR KITA

Embung Bugel Karawaci Tak Kunjung Tuntas, BHP2HI Minta Pemkot Tangerang Transparan

dinamikaxpress.com 2 Juni 2026
IMG-20260528-WA0011
  • SEPUTAR KITA

PT Jaya Wira Manggala Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kelapa Indah pada Idul Adha 1447 H

dinamikaxpress.com 28 Mei 2026
IMG-20260527-WA0048
  • SEPUTAR KITA

Yayasan Bani Abas Tebar Kepedulian Sosial, Salurkan Daging Kurban kepada Warga Tangerang Selatan

dinamikaxpress.com 27 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.