Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • HUKUM KRIMINAL
  • Sidang Pra-Peradilan Kasus Tanah Li Sam Ronyu Kembali Ditunda Untuk Ke 2 kalinya
  • HUKUM KRIMINAL

Sidang Pra-Peradilan Kasus Tanah Li Sam Ronyu Kembali Ditunda Untuk Ke 2 kalinya

dinamikaxpress.com 2 Juli 2025 2 minutes read
IMG-20250702-WA0044

Tangerang – Dinamikaxpress.com | Sidang Pra-Peradilan kasus tanah Li Sam Ronyu, seorang nenek berusia 68 tahun dari Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu, 2 Juli 2025. Penundaan ini disebabkan oleh kesalahan teknis dalam penulisan nomor perkara pada surat panggilan kepada pihak termohon.

 

Penundaan ini merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya sidang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025, namun ditunda karena pihak penyidik dari Polres Metro Kota Tangerang tidak hadir. Kesalahan teknis dalam penulisan nomor perkara pada surat panggilan, yaitu No. 07/Pid.Pra/2025/PN.Tng seharusnya No. 13/Pid.Pra/2025/PN.Tng.Sidang Kedua ini pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.(02/07/2025).

 

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, S.H., M.H., didampingi Louis Jauhari, S.H. dan partner, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan ini dan menduga adanya unsur kesengajaan dalam proses penundaan tersebut. “Hari ini lagi-lagi sidang ditunda. Sidang kedua ini ditunda oleh Majelis Hakim tunggal menyampaikan bahwa ada kesalahan teknis dalam panggilan, bahwa yang kami panggil bukan termohon melainkan pihak perkara yang lain,” ujarnya.

 

Charles Situmorang dan Louis Jauhari merasa resah karena banyak kejanggalan yang terjadi dan mempertegas dugaan mereka ada sesuatu hal yang tidak baik di balik semua ini. “Mana mungkin bisa seorang juru sita mengantarkan relas panggilan dengan nomor perkara yang berbeda,” Tambahmya.

 

Louis Jauhari menyampaikan, apabila sidang berikutnya pada tanggal 9 Juli 2025 mendatang termohon tidak hadir, Kami sebagai Kuasa hukum berharap Hakim tunggal mengambil sikap tegas. “Dan nanti termohon di minggu depan tidak hadir, kita akan tinggal, mudahan-mudahan kita masih mencari keadilan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang ini,” tutupnya.

 

Arifianti

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: BM 79 Kopdar Bareng  Kanit Reskrim Polsek Cikupa dalam Momen HUT Bhayangkara ke-79
Next: Usai Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Tinggalkan Arab Saudi untuk Lanjutkan Lawatan ke Negara Berikutnya

Related Stories

IMG-20260515-WA0024
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

dinamikaxpress.com 15 Mei 2026
IMG-20260514-WA0047
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kejahatan Jalanan, 36 Tersangka Diamankan

dinamikaxpress.com 14 Mei 2026
IMG-20260511-WA0025
  • HUKUM KRIMINAL

DPW dan DPC GWI Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang

dinamikaxpress.com 11 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.