Depok dinamikaxpress.com— Warga Perumahan Griya Cinere, Kota Depok, pada Kamis (05/03/2025), menyambut baik penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun di wilayah Limo. Penutupan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terdampak pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan.
TPA liar tersebut berlokasi di sepanjang aliran Sungai Pesanggrahan dengan luas hampir 3,7 hektar. Lokasinya cukup dekat dengan sejumlah fasilitas umum, yakni sekitar 300 meter dari Kantor Samsat Cinere, 160 meter dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), serta kurang dari 50 meter dari beberapa kompleks perumahan warga.
Sebagian lahan TPA liar tersebut diketahui merupakan milik PT Megapolitan Development dengan luas sekitar 3,75 hektar. Aktivitas pembuangan dan pengolahan sampah ilegal ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 2009 dan sejak awal memicu protes warga akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selama bertahun-tahun, warga menilai keberadaan TPA liar tersebut telah melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat serta hak atas kesehatan. Dugaan pembiaran oleh pihak berwenang juga menjadi sorotan, mengingat aktivitas ilegal ini berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang tuntas.
Perubahan mulai terlihat setelah digelarnya pertemuan terbuka yang melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan warga. Dodi, selaku Ketua Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo Depok, menyampaikan bahwa penjelasan yang transparan dari pihak terkait membantu meluruskan berbagai informasi yang sebelumnya simpang siur di masyarakat.
“Penanganan yang terbuka membuat warga lebih memahami situasi sebenarnya, dan kami mengapresiasi langkah tegas yang diambil,” ujarnya.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sementara para tersangka telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, seluruh area telah ditutup dari aktivitas pembuangan sampah dan tengah dilakukan proses rehabilitasi agar lahan dapat kembali sesuai peruntukannya.
(KML)