Jakarta, Dinamikaxpress.com – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari sistem langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD kembali mencuat di ruang publik. Isu tersebut muncul seiring pembahasan arah revisi undang-undang politik di DPR dan memicu beragam respons dari partai politik serta masyarakat.
Sejumlah pihak menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional. Pasalnya, Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci apakah dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Pendukung wacana ini juga beranggapan bahwa pilkada melalui DPRD dapat menekan biaya politik dan meminimalkan praktik politik uang yang kerap terjadi dalam pilkada langsung.
Meski demikian, usulan tersebut menuai penolakan dari sejumlah partai politik, salah satunya PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa partainya tetap konsisten mendukung pilkada langsung.
Ganjar menyampaikan sikap tersebut saat ditemui sebelum kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP dan peringatan HUT ke-53 PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu.
“Kan sudah jelas ya, beberapa kawan-kawan sudah menyampaikan,” kata Ganjar.
Menurut Ganjar, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah hal baru dan telah muncul sejak sebelum era reformasi. Namun, pascareformasi, tuntutan masyarakat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya semakin kuat hingga akhirnya pemerintah menetapkan sistem pilkada langsung.
Ia menilai, upaya mengubah kembali mekanisme tersebut berpotensi mengulang perdebatan lama yang sejatinya telah diselesaikan secara konstitusional.
“Jadi sikap PDI Perjuangan sangat jelas. Kita dukung pemilihan kepala daerah secara langsung,” tegas Ganjar.
Sikap serupa juga disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil yang menilai pilkada langsung merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Berdasarkan sejumlah survei, mayoritas publik masih menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat.
Hingga kini, wacana perubahan mekanisme pilkada tersebut masih berada pada tahap diskusi dan belum masuk dalam pembahasan resmi di DPR. Namun, perdebatan yang kembali mengemuka ini menunjukkan dinamika politik yang terus berkembang menjelang penataan ulang sistem demokrasi elektoral di Indonesia.
Dengan pilkada langsung, diharapkan masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal dalam menentukan pemimpin daerah yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerahnya masing-masing. (Red/Wans)