Bogor, Dinamikaxpress.com – Puluhan warga Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, memadati Aula Kantor Desa pada Kamis (17/07/2025), guna menghadiri musyawarah terkait polemik kepemilikan lahan di wilayah Kampung Pingku. Warga memprotes klaim atas lahan seluas 4,10 hektar yang kini diklaim sebagai milik PT. Anugrah Kreasi Propertama (AKP).

Polemik ini mencuat setelah pihak PT. AKP memasang pagar dan papan informasi di lokasi yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik perusahaan. Langkah ini memicu keresahan warga yang merasa belum pernah menerima pembayaran atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
“Kami menolak adanya pembangunan karena kami belum menerima pembayaran. Ini tanah kami, kami tinggal di sini sudah puluhan tahun,” ujar salah satu warga yang hadir dalam musyawarah tersebut.
Menurut keterangan warga, pihak PT. AKP mengklaim bahwa pembayaran telah dilakukan kepada pihak ketiga berinisial JY, yang dipercaya sebagai perantara. Namun, hingga saat ini, warga mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun dari transaksi tersebut.
“Pihak ketiga yang menerima pembayaran tidak pernah menyalurkannya ke warga. Padahal sudah dua tahun berlalu sejak kesepakatan itu dibuat, bahkan sudah ada surat perjanjian di atas materai,” ungkap perwakilan warga.
Mediasi yang berlangsung turut dihadiri oleh aparatur pemerintahan setempat, antara lain Kepala Desa Cikuda H. Raden Agus Sutisna, Camat Parungpanjang Drs. Chairuka Judyanto Nugroho, M.Si, Kapolsek Parungpanjang Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., serta jajaran Satpol PP.
Kepala Desa Cikuda, H. Raden Agus Sutisna, menegaskan bahwa pihaknya bersikap netral dan hanya berupaya meluruskan persoalan agar hak-hak warga terpenuhi secara adil.
“Sampai saat ini belum ada keputusan akhir. Kami masih dalam tahap mediasi. Saya berharap pihak perusahaan menunjukkan bukti otentik kepemilikan lahan, dan jika memang ada perjanjian pembayaran, maka harus dilaksanakan sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini warga belum menerima dokumen sah terkait klaim lahan oleh PT. AKP. Ketidakhadiran pihak ketiga (JY) dalam musyawarah kali ini juga menjadi sorotan, meskipun undangan resmi telah dikirimkan sebelumnya.
Sementara dari pihak PT. AKP, mereka mengaku telah melakukan pembayaran penuh kepada pihak ketiga yang ditunjuk. Namun, mereka menyayangkan bahwa pihak ketiga tersebut tidak hadir dalam mediasi untuk memberikan klarifikasi.
Hingga saat ini, status hukum lahan masih dalam tahap penyelidikan dan mediasi lanjutan. Warga berharap lahan yang kini telah digunakan sebagai pemukiman dapat segera diselesaikan secara hukum dan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan awal.
[Zaelani/Yudi/kristin/Supriatin]