Jakarta, Dinamikaxpress.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Nadiem ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, mulai Kamis (4/9). Jaksa penyidik menilai terdapat cukup bukti yang mengaitkan dirinya dengan praktik korupsi pengadaan tersebut. “Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
KPK Lanjutkan Kasus Google Cloud
Meski Nadiem kini menjadi tahanan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap melanjutkan penyelidikan terpisah terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
“KPK masih mendalami kasus ini. Status hukum di Kejagung tidak menghentikan langkah kami. Jika bukti permulaan cukup, tidak menutup kemungkinan kami juga akan menetapkan tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem sendiri pada awal Agustus lalu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa koordinasi dengan Kejagung akan terus dilakukan, termasuk jika diperlukan pemanggilan ulang terhadap Nadiem.
Latar Belakang
Kasus Chromebook mencuat sejak Mei 2025 dan dikaitkan dengan anggaran pengadaan bernilai hampir Rp 9,9 triliun. Skandal ini diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan serta mark-up harga dalam proyek pengadaan perangkat pembelajaran.
Sementara itu, kasus Google Cloud dianggap sebagai perkara terpisah, namun masih berada dalam lingkup program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Dua Lembaga, Dua Kasus
Dengan penetapan ini, Nadiem kini menghadapi dua jalur proses hukum:
Kejaksaan Agung menangani kasus Chromebook dengan status tersangka.
KPK terus menyelidiki kasus Google Cloud dan membuka peluang penetapan tersangka baru.
Kasus yang menjerat Nadiem menambah panjang daftar pejabat tinggi negara yang tersandung masalah korupsi dalam program pengadaan teknologi pendidikan. (Wans)