Kota Tangerang, dinamikaxpress.com – DPRD Kota Tangerang melalui Komisi I akhirnya menuntaskan laporan dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang berupa lahan PSU embung yang berlokasi di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Selasa (24/2/2026).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran tersebut membahas laporan dari Badan Hukum dan Pengawasan Penyelenggara Hubungan Industrial (BHP2HI) terkait dugaan pemanfaatan lahan milik Pemda untuk kepentingan pribadi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, yang memfasilitasi jalannya rapat, menyatakan bahwa hasil RDP menyimpulkan lahan PSU embung tersebut merupakan aset sah milik Pemda Kota Tangerang dan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum atau pihak manapun untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kota Tangerang. Tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hak Pemda akan diambil kembali,” tegasnya dalam rapat terbuka tersebut.
RDP turut dihadiri berbagai unsur dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506/Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, Asisten Daerah, ATR/BPN, BPKD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol PP, Camat Karawaci, Lurah Bugel, kuasa hukum bernama Acay, serta BHP2HI sebagai pihak pengadu.
Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., mengecam keras dugaan tindakan penyalahgunaan lahan oleh saudara Acay. Ia menilai pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pribadi telah berlangsung cukup lama, sejak 2018.
“Kami meminta DPRD dan pihak terkait mengambil tindakan tegas. Kasus ini sudah terlalu lama berlangsung,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal BHP2HI sekaligus juru bicara, Makasanudin, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama melaporkan dugaan tersebut kepada Satpol PP dan instansi terkait sebelum akhirnya meminta Komisi I menggelar RDP.
“Data yang kami miliki valid. Namun respons awal terkesan lambat. Kami tidak menyerah demi kebenaran dan kemajuan Kota Tangerang,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa pihak terlapor beberapa kali tidak menghadiri undangan RDP, termasuk dalam rapat terakhir tersebut.
Makasanudin menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kota Tangerang dan seluruh dinas terkait yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Berdasarkan hasil RDP, pihak pengelola aset daerah disebut akan segera mengambil kembali lahan dimaksud dalam waktu dekat.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kota Tangerang yang kita cintai,” pungkasnya.
(Pewarta: Gunawan)